Jayapura,Teraspapua.com – Hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pengadaan pengadaan pesawat dan helikopter dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Utama PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/8/2023).
Sidang dengan agenda pemeriksaan 2 saksi ahli yang dihadirkan oleh terdakwa, dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.
“Sidang hari ini hadirkan saksi terdakwa Johannes Rettob yakni Ibu Nella, dari keterangannya semakin memperjelas bahwa pesawat itu ada dalam penguasaan Pemda, kepemilikannya tidak pernah beralih ke siapapun, bahkan dokumen kepemilikan dan kunci pesawat serta helikopter ada di Pemda Mimika,” ujar Juru Bicara Tim Kuasa Hukum, Iwan Niode, kepada awak media usai sidang.
Dijelaskan Iwan, ketika di persidangan tadi terurai dari saudara saksi bahwa dirinya menjelaskan terkait 21 miliar. Memang ada temuan dari BPK soal uang 21 miliar, tetapi Pemda tidak serta merta dari rekomendasi itu Pemda diam, namun ada tindak lanjut yang dilakukan oleh Pemda yakni melakukan komunikasi dengan pihak ketiga Asian One Air.
Itulah yang kemudian tercapai kesepakatan yang kemudian tadi diminta oleh hakim surat perjanjian antara Pemda dan pihak ketiga. Jadi saya memastikan bahwa soal 21 miliar ini tunduk pada ketentuan hukum perdata karena ada perjanjian dari kedua belah pihak dan jangka waktunya sampai tahun 2026. Saat ini belum jatuh tempo karena masih tahun 2023, kemudian ada itikad baik dari Asia One Air untuk melakukan pembayaran tahap pertama, terang Iwan.
Kemudian soal kepemilikan pesawat. Lanjut kata Iwan, pesawat ada di hanggar, dokumen kepemilikan bahkan kuncinya ada pada Pemda, lalu kenapa dibilang Pemda kehilangan kepemilikan.
“Oleh karena itu pada kesempatan itu Iwan menegaskan, sesuai dengan keterangan ahli bahwa Jaksa tidak bisa membuktikan dakwaan khusus untuk kerugian negara,” tandasnya.