Mulai Januari 2024, Tanda Tangan Elektronik Berlaku Bagi Pejabat Pemkot Jayapura

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), melaksanakan Registrasi Dan Aktivasi Tanda Tangan Elektronik (TTe), kepada para pimpinan SKPD, Selasa (12/12/2023).

Penjabat (Pj). Sekda kota Jayapura Robby Kepas Awi kepada awak media mengatakan, registrasi dan aktivasi TTe, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Pj. Walikota Jayapura Frans Pekey, kepada seluruh pimpinan OPD.

Isi edaran Pj. Walikota tersebut terang Robby Awi, meminta seluruh pimpinan OPD lingkup Pemkot Jayapura, dan juga Kepala Sekolah, Kepala Puskesmas dan Kepala Kelurahan, untuk segera melakukan perekaman TTe mulai 12 Desember 2023.

“Sesuai edaran Pj. Walikota, maka hari ini sudah mulai melakukan perekaman TTe, sesuai dengan kerjasama antara Pemkot dan Badan Cyber dan Sandi Republik Indonesia,” jelas Awi.

Lanjut Robby Awi, Pemkot Jayapura hanya diberi waktu dua minggu. Untuk itu Dinas Infokom dan BKPP kota Jayapura bersama tim, telah menyiapkan peralatan dan sudah mulai diterapkan.

Dengan adanya sistem TTe tersebut kata Robby Awi, maka kedepan pelayanan di pemerintah kota Jayapura sudah lagi tidak manual, tetapi sudah masuk pada tahap digitalisasi.

“Ini mempermudah pimpinan-pimpinan yang melaksanakan tugas di luar, dan ini tujuan sangat baik dari program Pj. Walikota dan akan diterapkan mulai Januari tahun depan.” Pungkasnya.

Sementara itu Kepala BKPP kota Jayapura, Robert J. Betaubun kepada awak media disela-sela giat tersebut mengatakan, registrasi dan aktivasi TTe di lingkungan Pemkot Jayapura, adalah tidaklanjut dari hasil kerjasama dengan Badan Sandi Negara Republik Indonesia (BSRI), tanggal 30 November 2023 di Jakarta.

Dikatakan, hal tersebut dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, serta memperlancar tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya para pimpinan OPD.

Dengan demikian mulai 12-15 Desember, semua pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional, semuanya diproses TTe.

“Manfaatnya adalah, walaupun pejabat di luar kantor, dia bisa berproses untuk melegalisasikan apa yang berhubungan dengan tugas-tugas perkantoran.” Jelas Betaubun.

Lanjut Betaubun, agar penerapan tanda tangan digital ini bisa berjalan di semua OPD, maka akan dilakukan pendampingan oleh BKPP. Sehingga dipastikan pada Januari 2024, semua SKPD sudah menggunakan TTe.

Dirinya menambahkan, semua ini dalam rangka upaya memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat, yang sesuai dengan UU tentang Sistem Pelayanan Pemerintah Berbasis Elektronik (SPPBE).

“Misalnya surat keluar dan sebagainya, itu bisa langsung lewat Android bisa ditandatangani, dengan mengklik ok, tanda tangan digitalnya langsung tercantum di surat.” Tandas Betaubun.

(elo)