Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah kota (Pemkot) Jayapura, semakin konsisten guna menuju penerapan sistem digitalisasi pada pemerintahan setempat, dengan meluncurkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2024 secara digital.
Penjabat (Pj). Walikota Jayapura Frans Pekey, didampingi ketua DPRD kota Abisai Rollo, Pj. Sekda Robby Kepas Awi dan kepala BPKAD kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, secara bersama meluncurkan penggunaan DPA Digital di Jayapura, Jumat (29/12/2023).
Frans Pekey pada kesempatan tersebut mengatakan, penyerahan Barcode DPA kepada OPD Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, menunjukkan bahwa Pemkot Jayapura siap untuk menuju digitalisasi penyelenggaraan pemerintah.
“Dengan penyerahan DPA secara digital ini, kita menunjukan bahwa walaupun kita ada di ujung timur Indonesia, tapi kita bukan kaleng-kaleng.” Ujar Pekey.
Dirinya menambahkan, Pemkot Jayapura harus menunjukkan kepada publik, bahwa Papua secara khusus kota Jayapura, jauh lebih maju dari daerah-daerah lain di Indonesia.
Untuk itu kata Pj. Walikota, semangat dan komitmen yang di miliki oleh para pimpinan OPD tidak boleh kendor, namun terus dipertahankan dan ditingkatkan.
“Semua pihak tanpa terkecuali, terus melakukan penyesuaian terhadap perubahan regulasi ataupun kemajuan teknologi, untuk kemajuan masyarakat kota Jayapura yang semakin modern.” Tandasnya
Lanjut Pekey, penyerahan barcode DPA digital guna mendukung aktivitas penyelenggara pemerintahan daerah, dalam rangka implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) RI yang telah ditetapkan, untuk dilaksanan diseluruh Pemda secara bertahap di tahun 2004.
“Diharapkan kepada seluruh OPD Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran, betul-betul beradaptasi dengan regulasi dan juga digitalisasi yang kita mulai terapkan, khususnya dalam pengelola keuangan daerah,” pungkas Pekey.
Sementara itu kepala BPKAD kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai menyebutkan, untuk wilayah Papua, kota Jayapura adalah yang pertama melakukan penyerahan DPA tahun 2024.
Pada penyerahan DPA kali ini kata Desi Wanggai, BPKAD melakukan inovasi berbasis elektronik dengan penyerahan DPA secara digital, sesuai tuntutan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
“Jadi yang biasanya kami bagikan DPA dengan tumpukan tebal, tapi hari ini kami serahkan secara digital. Jadi pimpinan OPD hanya diberikan barcode, kemudian dapat melakukan scan barcode dan langsung akan terbuka dokumen DPA.” Ujar Desi Wanggai.
Kata Wanggai, dengan penggunaan sistem digital akan mengurangi kebutuhan untuk belanja cetak serta efisiensi anggaran dan waktu.
Dirinya berharap, para pimpinan OPD dapat menyesuaikan dengan regulasi yang telah jalankan, sesuai Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang SIPD.
“Karena untuk tahun 2024 secara nasional, pemerintah daerah diwajibkan untuk menggunakan aplikasi dari Kemendagri yaitu SIPD RI.” Pungkas Wanggai.
(elo)