Ratusan Kosmetik Ilegal dan Kadaluwarsa di Musnahkan BBPOM Jayapura

Jayapura, Teraspapua.com – Dalam rangka memutus mata rantai peredaran kosmetik ilegal atau mengandung bahan yang dilarang dan berbahaya, agar tidak tersebar ke masyarakat. Maka Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Jayapura, melakukan intensifikasi pengawasan kosmetik dan berhasil memusnahkan ratusan kosmetik ilegal yang ditemui.

Demikian hal ini disampaikan kepala BBPOM di Jayapura, Hermanto, S.Si, Apt., MPPM, dalam press release Hasil Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Tahun 2024, bersama sejumlah wartawan di kantor BBPOM di Jayapura, Selasa (27/2).

Dalam paparannya melalui Zoom, Hermanto menyebutkan, melihat trend yang berkembang saat ini, maka kegiatan intensifikasi pengawasan kosmetik tahun 2024 dilakukan, dengan fokus dan lokasi target berupa fasilitas Klinik Kecantikan dan agen/reseller kosmetik kontrak.

“Target pengawasan adalah produk kosmetik yang sudah termasuk dalam daftar peringatan publik, yang meliputi kosmetik tanpa izin edar, mengandung bahan berbahaya, kadaluwarsa dan kemasan yang rusak,” paparnya.

Dikatakan, giat tersebut dilaksanakan sejak tanggal 19-23 Februari 2024, di 4 kabupaten kota. Yakni kota Jayapura, Kabupaten Kepulauan Yapen, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Biak Numfor.

Untuk wilayah Kota Jayapura, jumlah sarana Klinik Kecantikan dan agen kosmetik yang diperiksa sebanyak 13 sarana. Yang mana 1 sarana tidak memenuhi ketentuan dengan nilai ekonomi Rp. 7.920.000, dengan 31 pieces produk kosmetik. Sedangkan 12 sarana lainnya memenuhi ketentuan.

“Di Kepulauan Yapen, jumlah sarana klinik kecantikan dan agen kosmetik yang diperiksa, sebanyak satu sarana, dengan hasil memenuhi ketentuan.” Ujar Hermanto.

Disebutkan untuk Kabupaten Jayapura, jumlah sarana Klinik Kecantikan dan agen kosmetik yang diperiksa sebanyak 7 sarana. Dimana 2 sarana tidak memenuhi ketentuan, dengan nilai ekonomi Rp. 8.997.000, terdiri dari 83 pieces produk kosmetik, sedangkan 5 lainnya memenuhi ketentuan.

Sedangkan di Kabupaten Biak Numfor, jumlah sarana Klinik Kecantikan dan agen kosmetik yang diperiksa sebanyak 2 sarana, dengan hasil memenuhi ketentuan.

Hermanto menambahkan, tindak lanjut yang dilakukan adalah berupa sanksi administrasi berjenjang yaitu peringatan tertulis 1 (satu). Peringatan tertulis 2 (dua). Peringatan keras dan membuat surat pernyataan di atas materai.

“Untuk sarana yang telah melakukan pelanggaran berulang, akan dilakukan pendalaman, apakah akan ditingkatkan ke proses hukum,” terang Hermanto.

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan ujar Hermanto, BBPOM melakukan beberapa hal, guna mendorong peningkatan peran pelaku usaha melalui Bimtek tentang keamanan produk kosmetik dan peningkatan peran media massa dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, untuk memilih dan meneliti, sebelum membeli produk kosmetik.

Dirinya berharap, masyarakat lebih produktif dalam memilih produk yang dibeli dan melaporkan kepada BBPOM, apabila ditemukan produk tanpa izin edar, rusak dan kadaluwarsa.

Ditempat yang sama, Santi, selalu Koordinator tim Intensifikasi mengatakan, semua kosmetik ilegal dan kadaluwarsa, langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik klinik kecantikan dan disaksikan petugas BBPOM.

“Jadi tidak ada produk kosmetik yang disita oleh petugas Balai, namun langsung dimusnahkan di tempat oleh pemilik klinik dan disaksikan oleh petugas BBPOM.” Papar Santi.

Masyarakat juga dihimbau untuk bisa mengecek produk kosmetik ilegal atau kadaluwarsa, dengan mengunjungi website BBPOM di http://publicwarningkos.pom.go.id

(elo)