Jayapura, Teraspapua.com – Komisi II DPRD Sulawesi Utara (Sulut) melakukan kunjungan kerja (Kungker) ke DPRD kota Jayapura. Waktu yang bersamaan juga wakil ketua II DPRD kota Palopo, Irvan.
Wakil ketua DPRD kota Jayapura Joni Y. Betaubun menerima rombongan Komisi II DPRD Provinsi Sulut di ruang rapat lantai dua setempat, Jumat (31/5/2024).
Kungker anggota Komisi II DPRD provinsi Sulawesi Utara tersebut dalam rangka melakukan studi komparasi optimalisasi pajak daerah.
“Atas nama pimpinan dan seganap anggota DPRD kota Jayapura kami memberikan apresiasi kepada ketua komisi II dan anggota DPRD Provinsi Sulut, yang berkunjung ke kota Jayapura,”kata Betaubun kepada Teraspapua.com.
Kungker Komisi II DPRD Sulut ini, tentu untuk mengecek perbandingan antara sumber pendapatan asli daerah Sulawesi Utara, tapi juga melihat pengelolaan pajak dan juga PAD kota Jayapura.
“Tadi kita sharing untuk berbagi pengalaman, untuk saling memberikan informasi bagaimana menggali sumber-sumber pendapatan untuk menggenjot PAD di masing-masing daerah,” ujarnya.
Betaubun mengatakan, DPRD kota Jayapura tiga hari berturut turut melakukan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 33 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Jadi, dalam pengawasan Perda ini, kami fokus kepada penggunaan air bawah tanah oleh hotel-hotel yang ada di kota Jayapura, karena kota Jayapura hanya mengandalkan sektor jasa untuk menggenjot PAD,” ujarnya.
Maka tentunya, DPRD kota Jayapura dalam tugas fungsi DPRD sesuai amanat undang-undang adalah pengawasan, sehingga kami melakukan pengawasan Perda.
Selain itu Perda nomor 10 tahun 2014 tentang pengelolaan dan perlindungan pasar tradisional. Dikatakan DPRD kota Jayapura juga mendukung pemerintah kota Jayapura untuk menggali PAD dari sumber-sumber pendapatan yang lai,” tandasnya.
Sementara Ketua Komisi II, Sandra Rondonuwu mengatakan, kita datang hanya untuk melaksanakan studi komparasi terkait dengan perpajakan.
“Bagaimana optimalisasi pajak daerah yang dilaksanakan di kota Jayapura.” Katanya.
Komisi II, mendapatkan informasi-informasi yang sangat luar biasa, karena tindakan-tindakan tegas dilakukan kepada para wajib pajak (WP) yang masih kebal terhadap pembayaran pajak daerah.
Tapi juga ada penghargaan-peng penghargaan terhadap usaha-usaha yang rajin membayar pajak. Menrutnya, itu luar biasa yang dilakukan oleh pemerintah kota Jaypua.
Dikatakan, Pempron Sulawesi Utara, soal pajak daerah itu sampai saat ini berjalan dengan baik, karena pemerintah begitu serius untuk pelaksanaan optimalisasi pajak daerah.
“Bahkan kami DPRD provinsi secara khusus Komisi II, juga terus melakukan tanggung jawab untuk melaksanakan tugas Dewan, dalam fungsi pengawasan terhadap pemerintah dalam pelaksanaan optimalisasi pajak,” ujarnya.
Untuk itu apa yang kami dapat di kota Jayapura terkait penerimaan pajak, akan kami optimalisasikan di Sulawesi Utara.
Dia juga menambahkan PAD Provinsi Sulawesi Utara di tahun 2024 sebesar Rp200 milyar lebih. Tentu penyumbang dari sektor pertanian dan pajak kendaraan.
“Kita di sulut paling banyak PAD dari hasil –hasil pertanian dan paling besar dari pajak kendaraan,” tandasnya.
Ditempat yang sama wakil ketua II DPRD kota Palopo, Irvan mengatakan untuk mengenjot PAD, kota Palopo sama dengan kota Jayapura yaitu dari sektor jasa.
“Kota Jayapura hanya bergerak di sektor jasa juga sama dengan Kota Palopo,” ujarnya.
Untuk itu Irvan meminta pandangan dari wakil ketua dan anggota DPRD kota Jayapura, bagaimana kiat-kiat untuk membangun kota Jayapura sebagai kota yang maju,” pungkasnya.