Supiori, Teraspapua.com – Menjelang pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang akan berlangsung pada 6 Agustus 2025 di Kabupaten Supiori, Provinsi Papua, Bupati Supiori Heronimus Mansoben diduga menginstruksikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya untuk memilih pasangan calon nomor urut 2, yakni Matius Fakiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo).
Instruksi tersebut disampaikan Bupati saat apel pagi pada Senin, 4 Agustus 2025, di hadapan para ASN.
Dalam arahannya, Bupati secara terbuka meminta dukungan untuk pasangan Mari-Yo dan mengancam akan mencopot jabatan sejumlah ASN apabila tidak mengikuti arahannya.
“Bupati secara langsung menyampaikan bahwa siapa pun ASN yang tidak memilih pasangan nomor urut 2 akan dicopot dari jabatannya, baik sebagai kepala dinas, kepala bidang, maupun kepala badan,” ungkap salah satu ASN Kabupaten Supiori yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
ASN tersebut mengaku berada dalam posisi serba salah. Di satu sisi, mereka memiliki hak politik untuk memilih sesuai hati nurani. Namun di sisi lain, tekanan dari pimpinan daerah menimbulkan rasa takut akan kehilangan jabatan atau kesempatan promosi.
“Kami ini serba salah. Bupati sudah arahkan supaya semua ASN pilih nomor 2. Kalau tidak, jabatan yang sudah dipersiapkan seperti eselon II, III, dan IV bisa saja batal. Tapi saya jujur, untuk PSU besok, saya dan beberapa teman tetap akan memilih pasangan nomor urut 1 karena itu pilihan kami,” ujarnya.
Tak hanya ASN, para kepala kampung di Kabupaten Supiori juga disebut mendapat tekanan. Beberapa di antaranya bahkan diancam akan diperiksa terkait pengelolaan dana desa jika tidak mengikuti arahan memilih pasangan tertentu.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan pemerhati demokrasi. Seharusnya, pemimpin daerah bersikap netral dan menjaga integritas pelaksanaan pemilu, bukan justru menjadi bagian dari tim sukses yang menekan dan mengarahkan pilihan politik ASN maupun aparat kampung.
“Sebagai kepala daerah, semestinya Bupati bertanggung jawab untuk mensukseskan pelaksanaan PSU dengan netral dan adil, bukan malah mengintervensi pilihan politik ASN dan masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang juga meminta agar pihak berwenang menyelidiki dugaan intimidasi ini.
Pemungutan Suara Ulang di Kabupaten Supiori merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada sebelumnya. Penyelenggara pemilu pun diharapkan dapat menjamin proses PSU berlangsung jujur, adil, dan tanpa tekanan terhadap pemilih.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Supiori atau Bupati terkait dugaan arahan dan ancaman terhadap ASN tersebut.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diharapkan segera mengambil tindakan untuk memastikan netralitas aparatur pemerintah dalam PSU yang tinggal menghitung hari.