DAERAH  

Dinilai Tidak Efektif ,Portal Dilarang, Pos Kamling Dioptimalkan

Biak, Teraspapua.com – Pemerintah Kabupaten Biak Numfor awalnya menyetujui pemasangan portal di sejumlah wilayah, jalan, kompleks, lorong  guna memutus mata rantai covid-19.

Namun akhir-akhir ini pemasangan portal tersebut di evaluasi dan dinilai tidak efektif.

“ Ada sejumlah portal yang dipasang justru menimbulkan keresahan di masyarakat ” ungkap warga ketika berdialog dengan Bupati pada acara Bupati menyapa di RRI pukul 08.00 ,live yang berlangsung di Gedung Negara Biak,Rabu (06/05/2020).

Menurut warga,kalau malam dijadikan tempat kumpul-kumpul banyak warga bahkan, kadang-kadang sudah disalah gunakan.

Terkait itu maka  Bupati Herry mengambil langkah untuk mengevaluasi kembali persetujuan memasang portal.

“Upaya warga untuk menjaga wilayahnya, pemerintah daerah menghargai, namun dari hasil evaluasi dan pantauan langsung di lapangan keberadaan Portal atau pemalangan tidak efektif,”ungkapnya

Ditambahkan, Pantauan langsung di lapangan dan banyak laporan masyarakat mengeluhkan keberadaan portal ini Dijadikan tempat kumpul, ada ditemui dibeberapa tempat tertentu kumpul dan mabuk.

“intinya portal tidak efektif,” tandas Bupati Herry.

Larangan pemasangan portal atau palang telah ditindaklanjuti dalam Instruksi Bupati Nomor :  300/252 tentang Larangan Pembuatan Portal atau Pemalangan.

Dalam instruksi itu ditegaskan bahwa, dilarang melakukan pembatasan sosial berskala lokal seperti portal/pemalangan pada masing-masing wilayah, antara distrik, kelurahan/kampung dan RW/RT.

Terkait dengan edaran tersebut, maka diminta kepada masyarakat supaya tidak melakukan pemalangan dengan alasan apapun, Bagi warga yang tetap melakukan pemalangan atau pemasangan portal akan ditindak tegas seuai aturan berlaku.

Kemudian terkait  larangan pemasangan portal, Bupati minta supaya Pos Kambling dioptimalkan kembali, namun tetap diatur dengan baik.

Ini tentu untuk membantu pemerintah dalam menertibkan masyarakat keluar malam.

Supaya menertibkan kembali Pos Kamling dengan jumlah orang yang menjaga maksimal empat orang namun tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Kata Bupati,setiap pembuatan Poskamling wajib dikoordinasikan ke Lurah atau Kepala Kampung supaya diatur dengan baik.

“Pos Kamling, supaya dioptimalkan keberdaannya, namun sekali lagi paling banyak 4 orang yang jaga.  Sebelum dioptimalkan, wajib dikoodinasikan dengan Lurah atau Kepala Kampung supaya diatur dengan baik,” ujar Bupati Herry

(Hend DK)