Jayapura, Teraspapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota mengamankan seorang pria berinisial MB (22) yang diduga memiliki narkotika golongan I jenis ganja di kawasan Jalan Kelapa 2, Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Dalam penindakan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026) malam tersebut, polisi menyita barang bukti berupa ganja dengan berat keseluruhan sekitar 26,13 gram, sejumlah biji atau bibit tanaman ganja, serta satu unit telepon genggam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Kelapa 2, Entrop. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR, melalui Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., membenarkan penindakan tersebut saat dikonfirmasi pada Jumat (16/10/2026) pagi.
Febry menjelaskan, anggota kepolisian bergerak ke lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran ganja di wilayah tersebut.
“Setibanya personel di lokasi dan melakukan penyelidikan di sekitar Jalan Kelapa 2, Entrop, petugas kemudian menemukan seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis ganja,” ujar Febry.
Menurut dia, penindakan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIT. Setelah menemukan pria yang dicurigai membawa narkotika, petugas kemudian mengamankan MB beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga plastik bening berukuran besar yang berisi ganja. Selain itu, petugas menyita satu plastik bening berukuran besar berisi biji atau bibit tanaman ganja.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Samsung berwarna hitam yang ditemukan dalam penindakan tersebut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, berat keseluruhan barang bukti ganja yang diamankan mencapai sekitar 26,13 gram.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa bersama MB ke Markas Komando Polresta Jayapura Kota untuk diserahkan kepada penyidik Satuan Reserse Narkoba.
“Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polresta Jayapura Kota untuk diserahkan kepada penyidik Satresnarkoba guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Febry.
Penyidik akan menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun status hukum MB dan dugaan keterlibatannya dalam aktivitas peredaran narkotika akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan serta proses penyidikan.
Febry menegaskan, informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Menurut dia, setiap informasi yang diterima perlu ditindaklanjuti melalui penyelidikan agar petugas dapat memastikan kondisi di lapangan sebelum mengambil langkah penegakan hukum.
Dalam kasus di Entrop ini, laporan masyarakat menjadi dasar bagi anggota operasional Satresnarkoba untuk melakukan pemeriksaan di lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang pria beserta barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis ganja.
Polisi juga membawa perkara tersebut ke tahap penanganan lebih lanjut untuk mendalami temuan barang bukti dan dugaan tindak pidana yang terjadi.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Jayapura.
Kepolisian mengharapkan dukungan masyarakat melalui penyampaian informasi apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas narkotika di lingkungan masing-masing. Informasi tersebut dapat membantu petugas melakukan penyelidikan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, proses hukum terhadap MB tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(red)















