DPRD Kota Jayapura Lakukan Pengawasan 2 Perda

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan pengawasan Peraturan Daerah ( Perda), triwulan III yang berlangsung di Aula setempat, Jumat (9/10/2020).

Yang menjadi fokus pengawasan Dewan yaitu Perda nomor 4 tahun 2011, tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Kemudian Perda Kota Jayapura nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan

banner 325x300banner 325x300

Ketua Dewan Abisai Rollo, SH memimpin langsung pengawasan kedua Perda itu, dengan menghadirkan Kepala Badan Pendapatan Daerah, Robby K. Awi dan Agustinus Ongge, Kabid pengelolaan sampah dan limba B3, DLHK.

Dewan jug menghadirkan masyarakat, dalam hal ini para RT dan RW dari setiap Kelurahan Distrik Abepura.

Abisai Rollo, SH dalam pernyataan mengatakan, untuk 2 Perda ini kita berjumpa dengan masyarakat untuk dijelaskan, baik oleh kepala Bapenda maupun dari DLHK yang berkaitan dengan masalah tanah dan kebersihan .

Untuk itu, dari 2 Perda ini akan mengalami perubahan kira-kira di hal apa, nanti diajukan untuk kita melakukan perubahan.

“Intinya adalah memberikan jaminan terhadap Kota ini, dan juga yang paling utama yaitu memberikan penambahan PAD untuk pembangun,” terang Abisai.

Lanjut politisi Golkar itu, ada aturan-aturan, kalau pajaknya mungkin dirasa tertunda sekian tahun silahkan datang ke Bapenda. Nanti dijelaskan, ada aturan agar bisa dibantu.

Tapi lanjut dia, kalau untuk dihapus memang tidak bisa karena itu kewajiban yang harus dibayar.

Selain itu kata Abisai, sudah juga dipaparkan berkaitan dengan kebersihan, untuk itu jika ada hal-hal yang kurang nanti dilengkapai oleh dinas Kebersihan sehingga Perda ini saya pikir masih relevan.

“Tetapi ketika nanti dikaji kembali, dan harus mengalami perubahan maka diajukan,” katanya.

Terkait Perda ini, Abisai Rollo juga mengharapkan agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya dan jam-jam yang sudah diatur, yaitu dari jam 18.00 WIT sampai dengan jam 4 subuh.

Dan nantinya, petugas kebersihan akan mengangkut sampah mulai dari jam 4 sampai dengan jam 9 pagi. Untuk itu kembali ditegaskan agar masyarakat kota Jayapura Jangan membuang sampah di batas waktu yang sudah ditentukan.

Saya juga berharap kepada masyarakat yang punya ternak, dan mereka yang sering mencari makanan untuk makanan ternak agar jangan dihambur-hamburkan.

Kemudian lanjut Abisai Rollo, jangan suka membuang sampah di sembarangan tempat. Apa lagi di selokan, saluran air karena nantinya ketika turun hujan menyebabkan bencana yang akhinrya kita kenal sendiri.

“Kebersihan itu sangat penting, Kebersihan pangkal kesehatan. Mari kita semua jaga kebersihan Kota Jayapura ini untuk kita semua yang hidup di kotanya,” tandasnya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah, Robby K. Awi juga mengatakan sosialisasi pengawasan Perda yang dilakukan oleh DPRD kota Jayapura dan kami selaku instansi teknis yang melaksanakan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Kami berharap, masyaraka bisa memahami apa hak dan kewajiban, sehingga membantu pemerintah dalam membayar semua kewajiban dan juga mengurus hak- hak mereka.

“ Jadi pengawasan hari ini dan Perda nomor 4 tahun 2011 masih dipergunakan dan masih relevan untuk membantu masyarakat kota Jayapura,” ucapnya.

Ditempat yang sama Agustinus Ongge, Kabid Pengelolaan sampah dan limba B3,DLHK mengatakan dengan adanya Perda No 15, maka masyarakat bisa mentaati jam membuang sampah yang telah ditetapkan dalam Perda yaitu dari jam 18.00 WIT sampai jam 4 pagi.

“Armada petugas kebersihan akan melakukan kerja secara maksimal, mulai dari jam 4 subuh hingga jam 9 pagi, sehingga seluruh wilayah kota tampak bersih,”ujarnya.

Kami juga berharap masyarakat bisa memilah sampah, sehinggah mempunyai nilai ekonomi.

“Jadi pemilahan sampah sudah harus dilakukan dari rumah tangga, mana sampah organik dan non organik, sehingga beban sampah yang masuk ke tempat penampungan sementara maupun yang akan diangkut ke TPA bisa berkurang,” urainya.

Karena menurut dia ancaman terbesar dari kebersihan adalah perilaku masyarakat,” pungkasnya.

(Ricko).