Pemkot Jayapura Dapat Dana Hibah Rp10 Milyar Dari Kemenparekraf, Bentar Mano : 70 % Untuk Pelaku Usaha, 30 % Dikelola Pemda

Jayapura, Teraspapua.com – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyalurkan stimulus pariwisata dalam bentuk dana hibah Rp 10 miliar bagi pelaku usaha pariwisata di Kota Jayapura.

Dana hibah pariwisata ini untuk membantu industri hotel dan restoran di ibu kota provinsi Papua yang terdampak pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Mathias B, Mano, S.Par, MKP mengatakan, hari ini Pemkot Jayapura melakukan sosialisasi dana hibah pariwisata. Kita mendapatkan bantuan Rp 10 miliar dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI.

“Peruntukannya, 70 persen dibagi kepada pelaku usaha pariwisata dan 30 persen dikelola oleh pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pariwisata yang fungsinya untuk pengawasan hotel serta melaksanakan kegiatan sosialisasi,” terang Bentar Mano, kepada Teraspapua.com, Kamis ( 10/11/2020).

Nantinya juga kata Bentar, akan ada kegiatan bimbingan teknis pekan depan untuk masalah kebersihan, kesehatan, keamanan dan keberlangsungan lingkungan.

Selain itu juga kegiatan pengawasan lapangan oleh tim terpadu, dari DPMPTSP, Bapenda dan Dispar, dan ada bantuan hibah barang kepada para pelaku pariwisata berupa tempat cuci tangan dan alat-alat kebersihan yang nantinya akan diserahkan langsung oleh Wali kota Jayapura.

“Jadi dana tersebut harus di selesaikan sebelum tanggal 30 Desember tahun ini, dan sudah harus dipertanggungjawabkan. Ini tahap pertama yang sudah turun Rp5 miliar lebih, dan mulai besok sudah kita salurkan melalui rekening masing-masing,” rincinya.

Bentar juga menjelaskan, bantuan hibah kalo kepada para pelaku usaha untuk recovery keuangan yang ada. “Jadi itu sekitar Rp7 miliar yang akan disalurkan sementara 3 miliar lebih dikelola oleh pemerintah daerah,” sambungnya.

Lanjut Bentar, dana 7 miliar tersebut kita targetkan kepada 300 pelaku usaha dan akan diseleksi, karena mereka adalah wajib pajak

“Proporsi penerimaan sesuai dengan persentase pembayaran pajak. Semakin besar bayar pajak maka semakin besar menerima dana hibah dari pemerintah,” tukasnya.

Ditempat yang sama Kepala Bapenda, Robert K Awi, saat menyampaikan materi memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang selalu setia dalam membayar pajak tepat waktu di 2019.

“Tugas kami Bapenda, hanya menyiapkan database tentang kewajiban pelaku usaha yang telah terdaftar resmi dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah, dan memberikan data tentang pembayaran pajak kepada dinas Pariwisata sesuai edaran Kementerian,” ujarnya.

Roby juga mengingatkan kepada WP, untuk pajak dibayar tepat waktu, karena dengan membayar pajak tepat waktu kami tidak tahu bahwa ada hal yang positif seperti yang terjadi hari ini.

Dikatakan juga, untuk tahun 2021 mekanisme akan berubah apa yang akan dilaksanakan oleh wajib pajak dan apa yang disiapkan oleh Bapenda maupun DPMPTSP.

“Semua aktivitas di kota Jayapura harus terdaftar di Bapenda sehingga kami bisa memberikan NPWPD dan selanjutnya DPMPTSP akan memberikan garansi bahwa usaha ini resmi,” dorongnya.

Sementara itu. Kepala DPMPTS Yohanis Wemben menjelaskan, terkait dengan izin-izin pariwisata, peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan terintegrasi secara elektronik atau online single submission.

Dimana ketika pelaku usaha melakukan pendaftaran atau pengimputan pengurusan Izin, tentu sesuai dengan kualifikasi baku lingkungan usaha Indonesia (KBLI) bidang kepariwisataan, hotel, restoran rumah makan cafe dan yang lainnya.

“Sebelumnya, yang didelegasikan ke kita adalah izin usaha pariwisata. Perkembangan yang ada sekarang kenapa kita butuh data karena ada yang didaftarkan lewat OSS atau lewat PTSP,” ungkapnya.

Syaratnya adalah KTP elektronik aktif ,NPWP perorangan, maupun badan hukum, email aktif, dan empat kegiatan di dalam KBLI nanti diinput masuk dan pelaku usaha akan mendapatkan nomor induk pelaku berusaha.

Sehingga lanjut Wemben, data yang dibutuhkan untuk pelaku usaha bidang pariwisata yang berhubungan dengan PDUP, yang diinput melalui OSS dan PTSP dan data ini yang menjadi dasar bagi Dinas Pariwisata, untuk pelaku bisa mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat. Melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi kreatif.

“Ini kami sinkronisasi data baik, dari Bapenda, DPMPTSP kita combine juga di Dinas Pariwisata.

Kata Wemben, yang diarahkan oleh Wali Kota, agar semua pelaku usaha yang terdampak Covid-19 bisa mendapatkan dana hibah dari pemerintah pusat,” pungkasnya.

(Let)