DAERAH  

Salah Gunakan Dana Desa, Aparat Kampung Wombonda Diminta Teken Surat Pernyataan Kedua

Supiori, Teraspapua.com – Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Supiori kini memanggil Kepala Kampung beserta sekretaris dan bendahara kampung Wombonda terkait kembali membuat surat pernyataan  ke-2 sesuai MoU dan perjanjian bersama.

Bahwa Jika Pemulihan yang diupayakan sudah tidak dapat dilaksanakan maka akan ditindak  lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.

Kegiatan ini disaksikan oleh Wasidik Reskrim polres Supiori (KBO Reskrim), Anggota Unit Tipidkor dan Anggota Piket Reskrim,APIP / Inspektorat Kab.Supiori dan Aparat Kampung Wombonda Polres di Supiori, Rabu (03/06/2020)

KBO Reskrim Aipda Marthen M Pattipeilohy  menyampaikan berdasarkan berita acara tanggal 11 maret 2020 perhitungan potensi kerugian negara dari APIP dengan berita acara kesepakat hasil pemeriksaan Kepala Kampung (HS).

Serta bendahara dan sekertaris kampung Wombonda harus mengembalikan kerugian negara pada tahun 2017 dan 2018 sebesar Rp. 202.857.000,- ( Dua Ratus Dua Juta Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah ).

“Pada tanggal 27 April 2020 hingga batas waktu yang sudah ditentukan 27 mei 2020 disurat pernyataan yang pertama telah dibuat namun sampai tanggal yang telah ditetapkan belum dikembalikan secara maksimal dan surat pernyataan ke dua dengan jenjang waktu dari tanggal 27 mei 2020 hingga tanggal 30 Juni 2020.,”ungkap KBO Reskrim

Ditambahkan, maka dengan jenjang waktu pengembalian  surat pernyataan kedua yang sudah ditentukan diharapkan kepala Kampung Wombonda harus siap mengembalikan kerugian negara secara maksimal sesuai MoU dan Perjanjian Bersama Pemerintah,Polri, Kejaksaan Agung.

Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Alexander S.Tr.k melalui KBO Reskrim  Aipda Marthen M Pattipeilohy juga membenarkan dengan adanya hasil Audit Team APIP,  ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 202.857.000,- ( Dua Ratus Sua Juta Delapan Ratus Lima Pulu Lima Ribu Rupiah ).

“Saya harap surat pernyataan yang kedua kalinya telah dibuat Kepala Kampung (HS) serta bendahara dan sekertaris Kampung Wombonda.

Tentu dengan jenjang waktu yang  sudah ditentukan segera dikembalikan  jika surat pernyataan yang kedua kali ini tidak ditepati maka akan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” Ucap Kasat Reskrim.

(Hend DK)