Pembangunan Ruas Jalan Kemiri-Depapre Harus Dilanjutkan.

Anggota Komisi IV DPR Papua Yansen Monim saat memberikan keterangan

Jayapura,Teraspapua.com – Pembangunan ruas jalan Kemiri-Depapre sepanjang 24 kilo meter di Kabupaten Jayapura harus tetap dikerjakan,tidak ada urusan dengan proses hukum.

“Masyarakat butuh jalan yang lebih baik “ ungkap Anggota Komisi IV DPR Papua Yansen Monim kepada sejumlah Wartawan Kamis (25/06/2020).

Dijelaskan Yansen,sekarang proses hukum sudah selesai dan oknumnya juga sudah difonis bersalah,sehingga pekerjaan ruas jalan tersebut harus tetap dilanjutkan,sehingga kedepan ruas jalan Kemiri-Depapre harus mulus kembali.

Yansen mengakui telah melihat dan sudah masuk dalam APBD “ kata Yansen.

Lebih lanjut dijelaskan Yansen, terkait ruas jalan Kemiri-Depapre ini,dulu itu tahun 2009 perencanaannya,hanya khusus jalan saja,kemudian yang mengantikan saya,karena dananya besar dan ingin menghabiskan anggaran mereka asal-asalan dalam mengerjakan jembatan.

Waktu itu saya juga dipanggil KPK untuk diperiksa dan dimintai keterangan,saya sampaikan waktu perencanaan 2009 perencanaan jembatan itu tidak ada

Yang ada hanya perencanaan jalan saja,dana yang kami terimah dari pemerintah hanya 400 juta jadi hanya kami hanya membuat perencanaan jalan.

Jadi kalau alasan dari Pemeritah kalau jalan itu tidak dibangun karena ada proses hukum,itu alasan tidak masuk akal.

Proses hukum bukan karena jalan itu ,tetapi karena administrasi tidak benar “ pungkasnya.

(Matu)