Jayapura, Teraspapua.com – Dharma Wanita Persatuan ( DWP ) Kota Jayapura menggelar pelatihan pengelolaan keuangan di gedumg Sian Soor, Jumat ( 18/6/2021).
Kepala BPKAD Adolf Siahay dan Kepala Dinas PPPA dan KB, Betty Pui dihadirkan sebagai nara sumber. Tentu untuk mewujudkan penatausahaan keuangan yang berkualitas, konsisten, transparan dan akuntabel.
Ketua DWP, Ny. Maria J Pekey menjelaskan, yang hadir pada pelatihan ini adalah ketua – ketua unsur pelaksana (UP) dan bendahara.
“Jadi kegiatan ini sangat penting, karena DWP kota Jayapura mengusung proses pengelolaan keuangan yang transparan akuntabel dan konsisten,” terang Maria.
Lanjutnya, transparansi artinya wajib semua anggota mengetahui besar alokasi anggaran yang dihibahkan dari pemerintah kota melalui PPPA dan KB kepada kami DWP.
Maria mengingatkan, pengucuran alokasi anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan kami akan mengucurkan sesuai dengan program yaitu Rp8 juta untuk setiap unsur. Tapi apakah semua akan mendapat Rp8 juta. Itu akan kami kaji lagi.
“Tapi jelas, yang sudah diprogramkan sebanyak 75 unsur pelaksana dengan alokasi anggaran Rp312 juta,” ujarnya.
Pada prinsipnya sambung Maria, harus berbasis program. Jadi unsur harus menyampaikan SK kebutuhan, kemudian Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk program apa saja. Misalkan pendidikan, ekonomi dan Sosial budaya.
Ditekankan, satu dua program. Asal itu bisa terlaksana, dari pada banyak tapi ternyata tidak bisa dilaksanakan.
Ditambahkannya, sesuai arahan kepala BPKA, mekanisme pencairan jika dana di atas Rp5 juta harus nontunai. Sehingga ketua UP harus membuka rekening, tapi jika dibawa Rp5 juta maka bisa dicairkan tunai.
Yang terpenting kata Maria, semua kegiatan sekecil apapun harus didokumentasikan secara baik. Dia juga menjelaskan untuk unsur pelaksana instansi vertikal belum dianggarkan. Kami hanya fokus UP di bawah OPD,” tutup Maria.
Sementara itu, Kepala BPKAD Adolf Siahay membeberkan, materi yang disampaikan pada pelatihan ini yaitu, perencanaan program dan anggaran. Penatausahaan program dan anggaran, serta pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan program dan anggaran.
” Jadi siapapun yang menerima dana hibah harus dapat menatausahaan dengan baik, dan mempertanggungjawabkan tepat waktu, jumlah dan sarannya,” jelas Adolf.
Kata Adolf, BPKAD bertanggungjawab untuk bagaimana bisa memberikan pencerahan kepada lembaga – lembaga dimana hibah dan bansos diberikan.
Tahun ini ugkap dia, DWP Kota diberikan dana hibah sebesar Rp800 juta. Syarat pencairan yaitu harus ada program yang disampaikan dan disesuaikan dengan jumlah kebutuhan dana dan dicairkan 4 tahap.
Dia juga berharap, semoga penggunaan dana sesuai dengan program dan anggaran dan bisa di SPJ kan tepat waktu, jumlah dan sasaran,” tandasnya.
Ditempat yang sama kepala DP3A – KB, Betty Pui juga menambahkan, dana hibah yang pemerintah berikan kepada organisasi perempuan yang ada di kota Jayapura termasuk di dalamnya DWP.
Selama ini kalau ada di bendahara Wali Kota. Tapi sesuai aturan terbaru, Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) dan sesuai dengan tugas fungsi maka ada pada dinas terkait.
Kenapa DWP melakukan kegiatan ini, karena menyangkut dengan dokumen pelaksanaan anggaran dari DP3A – KB.
Pasalnya, ketika mereka lambat untuk papertanggungjawabkan kegiatan yang dilakukan dari dana yang diberikan oleh DWP kepada unsur – unsur pelaksana lintas instansi, maka berdampak kepada dinas kami.
Sehingga, kami dihadirkan bersama keuangan untuk memberi pembelajaran kepada DWP kota. Tapi juga untuk unsur – unsur pelaksana. Sehingga, beriringan dan satu tujuan bahwa ada hak yang diberikan. Tapi juga ada kewajiban dari unsur pelaksanaan terhadap pemakaian dana yang diberikan.
Tiga hal yang harus mereka laksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yaitu pendidikan, ekonomi dan sosial budaya,” pungkasnya.
(Let)