Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura kembali berlakukan pembatasan aktifitas perekonomian dan masyarakat per 02 Juli 2021, karena angka kasus Covid-19 kembali naik.
Wali Kota Jayapura, Benhur Tomi Mano, mengatakan, Pemerintah Kota Jayapura telah menggelar rapat bersama Fokopimda. Diputuskan untuk berlakukan pembatasan aktifitas warga dan perekonomian di mulai dari pukul 06.00 – 20.00 Wit.
“Pada pukul 21.00 WIT, akan dilakukan operasi terpadu oleh aparat gabungan TNI/Polri, Satgas Covid, Satpol PP di seluruh wilayah kota Jayapura,”ujar Benhur Kamis (01/07/2021).
Dengan adanya petugas yang akan melakukan patroli, Benhur menghimbau kepada warga kota, jangan berkeliaran di atas pukul 21.00 WIT, tetap dirumah saja. Kecuali ada keperluan yang mendesak baru bisa keluar.
Sesuai peraturan Walikota Nomor 3 tahun 2020, bagi masyarakat yang tidak mengikuti protokol kesehatan, baik di tempat-tempat umum, tempat wisata, tempat hiburan dan aktifitas ekonomi lainnya, akan dilakukan penindakan hukum oleh tim satgas Covid,” pungkasnya.
(Matu)