Rapat Paripurna DPRD Kota Jayapura, 3 Raperda APBD dan 14 Non APBD Menjadi Priotitas dalam Propemperda

Jayapura,Teraspapua.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Jayapura menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Jayapura tahun 2020.
Rapat Paripurna berlangsung di ruang utama DPRD setempat, Rabu (9/11/2021), dipimpin oleh Ketua DPRD, Abisai Rollo, SH, MH di damping Wakil Ketua I. Jhoni Y.Betaubun.SH.MH.

Dalam sambutan Ketua DPRD Abisai Rollo, SH. MH mengatakan, dalam program pembentukan Perda, senantiasa memperhatikan berbagai aspek hukum dalam penyusunan dan pembentukan.

banner 325x300banner 325x300

“Seperti adanya filosofis, tujuan, fungsi, landasan, pertimbangan hukum dalam pengaturan, kemudian urusan ideologi dan nilai-nilai dalam pengaturan, asas-asas umum dan asas khusus dalam pengaturan dan adanya materi muatan dalam pengaturan peraturan daerah.” ujar Abisai Rollo.

Abisai menyebutkan, untuk lebih menyukseskan Propemperda di tahun 2023, maka sebagai pimpinan dewan kami memberikan beberapa catatan yang akan menjadi perhatian kepada Legislatif dan Eksekutif.

“Kepada Bapemperda dan Pemkot Jayapura, komisi-komisi dewan maupun OPD pengusul rancangan program pembentukan peraturan daerah agar mendukung proses dan tahapan-tahapan ilmiah dalam melakukan pengkajian untuk melahirkan suatu peraturan daerah yang berbobot,” papar Abisai.

Untuk itu sangat diharapkan agar naskah akademis untuk setiap Raperda benar-benar dapat dipersiapkan secara valid dan objektif sesuai dengan kebutuhan daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di wilayah hukum pemerintah kota Jayapura.

Selain itu pimpinan Dewan berharap pula agar sejumlah Perda yang telah ditetapkan pemerintah daerah kota Jayapura bersama DPRD kiranya dapat diimplementasikan dengan baik di wilayah hukum pemerintah kota Jayapura,” tandasnya.

Sementara Irmanto Rannu saat membacakan Laporan Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD kota Jayapura mengatakan. Adapun Raperda yang menjadi daftar prioritas pada Propemperda tahun 2023 yang merupakan hak inisiatif DPRD kota Jayapura adalah

1. Propemperda perubahan atas peraturan daerah kota Jayapura nomor 7 tahun 2018 tentang pemilihan kepala kampung serentak, merupakan usulan dari Komisi A.
2. Rancangan peraturan daerah tentang penataan parkiran perkotaan di kota Jayapura, merupakan usulan dari komisi B.
3. Perlindungan pemeliharaan dan pengembangan batik kota Jayapura usulan Komisi C.
4. Pemberdayaan dan perlindungan perempuan usulan komisi D.
5. Perlindungan dan pengelolaan kawasan teluk Youtefa bagi kehidupan berkelanjutan adalah merupakan usulan dari Bapemperda.

Kemudian lanjut Irmanto Rannu untuk 12 Raperda usulan Eksekutif terdiri dari, 3 Raperda APBD dan 9 Non APBD yaitu;

1. Raperda kota Jayapura tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022.
2. Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.
3. Raperda tentang penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024.
4. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
5. Raperda tentang Badan Musyawarah kampung
6. Raperda tentang penataan batas wilayah kota Jayapura
7. Rancangan peraturan daerah kota Jayapura tentang penyerahan prasarana sarana dan utilitas Perumahan dan permukiman
8. Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Jayapura.
9. Raperda tentang perubahan keempat atas Peraturan daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
10. Raperda tentang percepatan penurunan stunting kota Jayapura.
11. Raperda tentang grand design pembangunan kependudukan dan
12. Raperda tentang rencana induk sistem proteksi kebakaran di kota Jayapura.

Ditempat yang sama pidato Wali Kota Jayapura yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah, Robby Kepas Awi, SE. MM mengatakan perencanaan pembentukan Perda disusun dalam Propemperda. Oleh karena itu menjadi instrumen perencanaan yang dilakukan secara terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun.

Hal ini disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum Rancangan peraturan daerah tentang APBD disahkan.

“Tiap tahun Pemkot Jayapura menyusun dan menetapkan Propemperda, tentunya masih terdapat beberapa kelemahan yang harus kita perhatikan antara lain, perencanaan dan penyusunan Rancangan Raperda seringkali belum dihubungkan dengan RPJMD/Renstra OPD.” Ujarnya.

Hal-hal yang diharapkan dalam komitmen bersama ini adalah menjauhi kesan Raperda disusun dengan cara-cara yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembentukan.

Pengusul Raperda dapat fokus pada perencanaan norma dan waktu yang dibutuhkan sangat memadai untuk menyiapkan materi Raperda yang baik dan berkualitas,” tukasnya.

(Har)