Jayapura, Teraspapua.com – DPRD Kota Jayapura menggelar rapat paripurna terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) non APBD Kota Jayapura 2022. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua, DPRD Kota Jayapura Jhon Y. Betaubun, SH, MH di dampingi Wakil Ketua II Silas Youwe.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna gedung DPRD setempat, Distrik Abepura, Sabtu (17/12/2022). Pj Wali Kota DR. Frans Pekey, Msi dan Pj Sekda Robby Kepas Awi, SE, MM tampak hadir dalam rapat tersebut.
Dalam sambutannya, Jhon Y Betaubun, SH, MH mengatakan, dalam rapat DPRD kota Jayapura masa persidangan 1 Tahun 2022 dengan agenda pembahasan 7 buah Raperda Kota Jayapura non APBD Tahun 2022 ini telah mengikuti proses penyelesaian, penyusunan berdasarkan amanat undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
“dan pasal 240 dan 241 UU Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang menegaskan bahwa penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan program pembentukan Perda dan pembahasan dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama,” ujar Jhon.
Adapun 7 buah Raperda kota Jayapura non APBD Tahun 2022 yang dibahas dalam sidang dewan terbagi menjadi dua bagian yaitu 4 (empat) buara Raperda merupakan hak inisiatif DPRD kota Jayapura yaitu
1. Raperda tentang HIV dan AIDS.
2. Raperda tentang penyelenggaraan otonomi khusus di Kota Jayapura.
3. Raperda tentang Kampung wisata di kota Jayapura dan
4. Raperda tentang perlindungan bahasa dan sastra Port Numbay.
Sedangkan 3 (tiga) buah Raperda yang merupakan pengusulan eksekutif yaitu”
1. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan
3. Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.
Menurut Politisi PDI Perjuangan Kota Jayapura itu, hal ini menunjukkan bahwa Legislatif dan Eksekutif telah menjalankan tugas dan fungsinya masing-masing dengan baik dan bertanggung jawab berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dalam tahapan pembahasan kami menegaskan kepada bapak ibu anggota dewan melalui alat-alat kelengkapan dewan, baik badan pembentukan peraturan daerah, komisi-komisi dan fraksi-fraksi agar memberikan perhatian yang sungguh-sungguh pada setiap tahapan persidangan dan pembahasan materi RAPBD non APBD untuk dicermati dan dikaji secara mendalam dari berbagai aspek dalam pembentukan produk hukum daerah,” papar Jhon.
Dengan demikian kata Betaubun, pembentukan Perda tersebut diharapkan dapat menghasilkan produk hukum daerah yang responsif dan berkualitas untuk dapat diimplementasikan dalam menjawab berbagai permasalahan yang ada, dalam rangka membangun serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kota Jayapur,” tandasnya.
Sementara Pj Wali Kota dalam pidatonya mengatakan, eksistensi Perda dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah bagian tidak terpisahkan dari desentralisasi yang dikenal dengan otonomi daerah.
“Dalam konteks otonomi daerah kita mengenal dua kewenangan yaitu kewenangan mengatur dan mengurus,” cetusnya.
Lanjut dikatakan Frans Pekey, kewenangan mengatur Ini mengandung arti bahwa daerah berhak membuat keputusan hukum berupa peraturan perundang-undangan atau Perda.
“Untuk mendapatkan hasil Perda yang berkualitas, tidak boleh mengabaikan aspek prosedural karena menyangkut tata cara dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang secara normatif telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan tata tertib DPRD,” pungkasnya.