Jayapura,Teraspapua.com – Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) menerima surat perpanjangan penahanan terhadap Gubernur Papua non aktif Lukas Enembe, oleh penyidik KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/1/2023).
“KPK memperpanjang penahanan Lukas Enembe selama 40 hari, sejak 2 Februari – 13 Maret 2023,” ujar Ketua Tim Litigasi THAGP, Petrus Bala Pattyona, kepada Teraspapua.com, Senin (30/1/2023).
Dijelaskan Petrus Bala Pattyona, perpanjangan dilakukan setelah masa penahanan 20 hari sebelumnya berakhir pada 30 Januari 2023. Dilanjutkan dengan penahanan lanjutan selama 40 hari, hingga tanggal 13 Maret 2023.
Seharusnya, lanjut kata Petrus selesai pada 30 Januari, namun karena Lukas sempat dibantarkan selama dua hari di RSPAD, maka yang dua hari itu, tidak dihitung. Sehingga masa penahanan lanjutan, dimulai pada tanggal 2 Februari 2023, terangnya.
Ditambahkannya, pada Senin ini, Lukas juga sempat diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK. Saat diperiksa, Bapak Lukas ditanya seputar harta kekayaan yang didapat sejak menjabat sebagai Wakil Bupati hingga terakhir menjabat Gubernur Papua.
Selain itu, Gubernur Papua tersebut, juga ditanya seputar nama-nama pengusaha di Papua, dan dari beberapa nama yang disebutkan KPK, Bapak Lukas hanya kenal satu nama, yaitu Lakka saja, tandasnya.
Usai diperiksa, kata Petrus, Lukas Enembe kembali dibawa ke Rutan KPK, dengan terlebih dahulu, dibawa menggunakan kursi roda, baru kemudian dimasukkan ke dalam mobil tahanan.
“Dari penglihatan, kedua kaki Bapak Lukas Enembe terlihat bengkak, karena memang Bapak Lukas menderita empat penyakit komplikasi, penyakit stroke, gagal ginjal kronis, diabetes melitus dan hipertensi,” pungkasnya.
Untuk di ketahui, saat di Gedung KPK, Ketua Tim Litigasi THAGP, didampingi Petrus Jaru, Antonius Eko Nugroho, Suwahyu Anggara, dan Emanuel Herdyanto.