Kejati Papua Klarifikasi Tudingan Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika

Kasi Penkum Kajati Papua, Aguswani.

Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua angkat bicara mengenai tudingan Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, yang menganggap perkaranya itu prematur.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Papua Aguwani mengatakan, disini pihaknya meluruskan tudingan tersebut.

“Pada Intinya kita mau meluruskan terkait pemberitaan yang dibilang KPK dan Polda menghentikan,” kata Aguwani kepada wartawan, Selasa (7/3/2023) di Jayapura.

Menurutnya, kalau Polda sudah mulai penyidikan, pasti pihaknya selaku penuntut umum akan memberitahukan dimulainya penyidikan terkait perkara ini.

“Makanya kalau beritanya Polda katanya menghentikan penyidikan ini, kami juga tidak tahu karena selaku penuntut umum kami di sini tidak pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara helikopter ini yang ditangani oleh Polda,” ujarnya.

Kata Aguwani, kalau mengenai penghentian itu pihaknya tidak tahu.

“Makanya Polda menghentikan dari mana, kita juga tidak tahu. Tapi kami tahu Polda memulai penyidikan karena surat penyidikan akan diberitahukan ke penuntut umum.”

“Begitu juga KPK yang kami tahu pada saat pemeriksaan saksi-saksi yang kami periksa ini bahwa mereka juga mengakui diperiksa KPK,” sambung dia.

Kata Aguwani, semua dasarnya ternyata surat perintah penyelidikan bukan penyidikan.

“Jadi antara KPK maupun Polda telah menghentikan penyidikan ini kami rasa berdasarkan fakta yang kami dapat dari saksi-saksi, maupun kami selaku penuntut umum harus mendapat pemberitahuan penyidikan itu tidak benar,” terangnya.

Ia menambahkan, pada Intinya Kejati Papua sudah melakukan pemanggilan. Masalah datang atau tidak datang itu sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) apakah itu wajib atau tidak tertuang dalam aturan.

“Bukan kemauan kami. Kita bekerja sesuai aturan saja,” tandasnya.