Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali menunjukkan komitmen serius dalam mengusut tuntas dugaan korupsi dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX. Memasuki tahap kedua penyidikan, sebanyak 12 saksi telah diperiksa, termasuk dua tokoh penting mantan Ketua dan Sekretaris PB PON XX.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua, Valery Dedy Sawaki, mengonfirmasi bahwa penyidikan tahap kedua telah dimulai setelah keberhasilan tahap pertama yang membawa empat terdakwa ke meja hijau dan divonis bersalah.
“Untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya, baru satu kali kami panggil dan periksa sebagai saksi,” ujar Sawaki, Rabu (3/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung dan dilakukan secara paralel. Nama-nama baru yang kemungkinan terlibat akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan.
“Kami harap masyarakat bersabar. Penetapan tersangka akan dilakukan setelah seluruh saksi selesai diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse, mengingatkan keras kepada pihak-pihak yang masih menyimpan dana negara hasil korupsi agar segera mengembalikannya secara sukarela.
“Kami tidak tebang pilih. Tajam ke atas, humanis ke bawah. Siapapun yang terlibat pasti akan kami proses,” tegas Nixon.
Dengan penyidikan yang semakin mendalam dan transparan, Kejati Papua menegaskan tidak akan mentolerir praktik korupsi dalam pelaksanaan PON XX.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik serta menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi secara adil dan berani,” pungkasnya.