Jayapura, Teraspapua.com – Untuk memastikan kondisi SMA dan SMK pasca pengalihan dari pemerintah Provinsi Papua ke Kota Jayapura, pimpinan dan anggota DRPD Kota Jayapura melakukan kunjungan Kerja (Kunker) Senin ( 30/1/2023).
Hal ini tentu dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura nomor 5 Tahun 2019 tentang pengelolaan Pendidikan.
Pantauan Teraspapua.com, Kungker yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura Jhon Y. Betaubun, SH, MH, dengan memboyong semua para wakil rakyat untuk turun, menyaksikan dan mendengar langsung apa-apa saja yang menjadi keluhan pasca pengalihan.
Tampak juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, Debora Rumbino dan Sekertaris Dinas, Abdul Majid. Sekolah pertama dalam agenda Dewan yakni, SMK Negeri 3 Jayapura, disusul SMA YPPK Taruna Dharma di jalan Kotaraja, Distrik Abepura dan SMAN 4 Jayapura di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Selanjutnya Dewan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan para guru dan masyarakat di lantai tiga kantor DPRD.
Dewan banyak mendapat masukan dari kepala sekolah dan para guru, terutama gaji bulan januari yang belum terbayarkan, nasib P3K, tapi juga kerja sama Satpol PP dengan setiap sekolah untuk mengawasi kehadiran siswa maupun saat pulang sekolah.
“Dalam pertemuan dengan para dewan guru di semua sekolah yang dikunjungi, kurang lebih 5 hari, tapi juga hari ini dengan masyarakat, maka kita telah mendapat penjelasan itu dari kepala dinas Pendidikan,” Jhon Y. Betaubun, SH, MH kepada Teraspapua.com.
Menurut Jhon, kepala dinas pendidikan tela menjamin kepada semua guru, bahwa gaji bulan Januari 2023 akan segera dibayarkan, meskipun pengalihan dari pemerintah provinsi baru Januari dilakukan,begitu juga TPP maupun dana BOS.
Dewan kata Jhon, telah melakukan pertemuan dengan Dinas Pendidikan, SMA Negeri 1, SMK Negeri 2, SMK Negeri 3, SMA YPPK Taruna Dharma, SMA 4 dan hari ini di gedung lantai 3 DPR Kota Jayapura.
“Harapan kita bahwa, baik masyarakat dan juga para dewan guru telah mendengar, seraya berharap dapat disampaikan untuk yang lain sehingga tidak ada kendala dalam pengalihan status SMK/SMA dari provinsi ke Kabupaten/Kota sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 106.,” jelasnya.
Selain Perda penyelenggaraan pendidikan, dewan juga lakukan pengawasan peraturan daerah nomor 13 tahun 2017 tentang peraturan tentang perubahan atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan kebersihan.
Menurut Jhon, kebersihan merupakan tanggung jawab semua orang yang tinggal di kota Jayapura. Untuk itu pimpinan dan segenap anggota dewan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar taat dan menjaga kebersihan di kota Jayapura .
Betaubun juga menambahkan, tujuan RDP dengan masyarakat terkait Perda kebersihan dan penyelengaraan Pendidikan agar masyarakat memberikan masukan terkait dengan penanganan sampah di Ibukota provinsi Papua ini.
“Ada masukan-masukan dari masyarakat terkait dengan kendala-kendala dalam penanganan sampah, sehingga sangat penting kita mendapatkan informasi dari RT/RW tapi juga terkait dengan penyelenggaraan pendidikan supaya masyarakat menyampaikan anak-anak yang masuk sekolah ada kendala atau tidak,: papar Betaubun.
Harapan dari RDP ini yang kurang akan diperbaiki, dan yang sudah bagus ditingkatkan,” pungkasnya.
Sementara kepala dinas pendidikan, Debora Rumbino mengajak semua para guru SM dan SMK berdoa agar satu dua hari ini teman-teman bisa menerima gaji.
“Sementara untuk P3K, sampai saat ini pemerintah provinsi belum memberikan data kepada pemerintah kota, tetapi kami akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi agar data-data dapat kami peroleh,” jelas Debora.
Sementara dalam RDP, Kepala dinas kebersihan dan lingkungan hidup Kota Jayapura Jece Mano pada kesempatan tersebut memaparkan Perda kebersihan kepada perwakilan masyarakat yang diundang oleh DPRD kota Jayapura.
“Yang menjadi kendala dalam penyelenggaraan kebersihan Kota Jayapura, yaitu perilaku masyarakat untuk membuang sampah, dimana masih ada sampah-sampah yang berserakah di luar TPS dan pembuangan sampah tidak sesuai aturan, padahal pemerintah kota sudah mensosialisasikan peraturan daerah lewat papan himbauan,” ujarnya.
Ditempat yang sama salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Yobe, Distrik Abepura, Yohan Saimima menegaskan, terkair Perda kebersihan sampai saat ini persoalan kebersihan belum terselesaikan.
Senada Laurens Merauje minta masalah kebersihan agar sanksi harus ditegakkan dengan baik.