Jayapura,Teraspapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, serahkan hasil pemulihan aset berupa 8 unit mobil kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi.
Aset milik Pemerintah Kabupaten Sarmi yang disita oleh Kejari Jayapura dari ASN yang sudah pensiun senilai Rp 1 milyar .
“Dari 30 unit mobil, baru 8 mobil yang berhasil kami tarik dari pensiunan ASN Sarmi,” ujar Kepala Kejari Jayapura Alexander Sinuraya, usai penyerahan aset secara simbolis kepada PJ Bupati Sarmi Markus Mansnembra, di Kantor Kejari Jayapura, Senin (27/2/2023).
Aset yang disita ini, lanjut kata Sinuraya tahunnya bervariasi dan barangnya juga di luar daerah. Masih banyak aset lagi yang belum ditarik, paling banyak itu aset kendaraan mobil dan tanah.
Iy mengakui belum semua aset berhasil diamankan Kejari bersama Pemkab Sarmi, kami masih terus melakukan penelusuran. Berharap dalam pengawasan aset ini segera dikembalikan sehingga catatan aset dari Pemkab Sarmi itu bagus.
“Jika asetnya tidak dikembalikan bisa dikenakan Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegas Sinuraya.
Sementara itu Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra mengakui, masih banyak aset milik Pemkab setempat yang masih dikuasai ASN yang sudah pensiun.
“Secara bertahap akan ditarik kembali melalui kerjasama dengan Kejari Jayapura. Dan pihaknya masih terus berupaya, melakukan pendataan sehingga aset-aset itu akhirnya dikembalikan ke Pemkab Sarmi,” ujarnya.
Ditambahkan Mansnembra, jika ada aset yang rusak dan tidak dapat digunakan kembali akan dilakukan pemutihan melalui putusan peraturan daerah.
“Pihaknya berharap kerjasama dan kesadaran dari pihak lain yang sudah tidak lagi berhak menggunakan kendaraan dinas, agar dapat dikembalikan sehingga bisa digunakan sesuai dengan peruntukannya,” imbuhnya.