Jayapura,Teraspapua.com – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helikopter di lingkungan Pemkab Mimika, kembali digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati.
Sidang dimulai pukul 10.40 WIT dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH. didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH. Berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura, Selasa (6/6/2023).
Sementara JPU yang hadir dalam sidang adalah Saptono, SH, Hendro Wasisto, SH. MH, Ricky Raymond Biere, SH. MH dan Yeyen Ewino, SH.
Dalam sidang, JPU meminta hakim untuk menolak seluruh eksepsi tim kuasa hukum. JPU juga memohon hakim untuk mengabulkan dakwaan JPU.
“Menerima pendapat penuntut umum untuk seluruhnya. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah cermat, jelas dan lengkap sesuai ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP. Menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Johannes Rettob untuk seluruhnya dan melanjutkan persidangan untuk memeriksa materi pokok perkara, ” kata JPU Ricky Raymond Biere dalam eksepsi tersebut.
Sidang kemudian ditunda pada Selasa 27 Juni 2023 dengan agenda putusan sela.
“Sidang ditunda sampai 27 Juni 2023 dengan agenda putusan sela, ” Kata ketua Majelis Hakim Thobias Benggian.
Usai sidang perwakilan Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob, Iwan Niode mengatakan sebagaimana eksepsi kami ajukan dua minggu lalu, tadi jaksa sudah menanggapinya.
Soal eksepsi dari kami dan jaksa itu nanti Hakim yang akan memutuskan mengambil sikap apakah eksepsi ini akan dikabulkan atau ka tidak.
“Tetapi yang paling penting dalam perkara ini, dengan hakim memutuskan untuk minggu depan mengambil sikap atau menjatuhkan putusan sela berarti bahwa permohonan kami di dalam eksepsi agar dikabulkan oleh hakim,” tegasnya.
Menurutnya, dakwaan yang diajukan oleh jaksa tidak punya cantolan hukum. Karena dalam sprindik dokumen-dokumen hukum oleh jaksa yang dijadikan dasar yang kemudian mendakwa klien kami sebagai tersangka. adalah bukan kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Sehingga dakwaan ini kabur, dan kami minta dakwaan ini harus batal demi hukum,” tandas Iwan.
Untuk itu dirinya meminta kepada semua pihak agar jangan terjebak dengan kata Korupsi yang terkait dengan Kolusi dan Nepotisme. Dimana pengaturannya ada dalam UU tersendiri bahwa jaksa dan Pengadilan Tipikor Jayapura tidak punya kewenangan absolut untuk melakukan pemeriksaan atas perkara ini.
Namun demikian jika dalam perkara ini Majelis Hakim menerima dakwaan Jaksa untuk dilanjutkan ke pokok perkara dengan agenda pemeriksaan. Maka sebagai pengacara mereka akan menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan terkait sah tidaknya dakwaan dengan Sprindik KKN (Surat Perintah Penyidikan Korupsi Kolusi dan Nepotisme).
“Apapun putusan hakim kami akan tetap menghormatinya,”pungkasnya.