Pelaku Penimbunan TWA Teluk Youtefa Terancam 5 Penjara

Jayapura,Teraspapua.com – Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Papua, terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan perusakan hutan bakau di Taman Wisata Alam Teluk Youtefa, Papua.

Terkait kasus tersebut, Gakum setempat sudah menetapkan SR sebagai tersangka. Karena SR terbukti melanggar Pasal 33 Ayat 3 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati. SR terancam pidana lima tahun penjara dan denda senilai Rp 100 juta.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan PPNS KLHK dan Dinas KLH Papua, bahwa penanganan kasus penimbunan hutan mangrove di kawasan konservasi TWA sudah masuk tahap II.

Proses selanjutnya, melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 23 Oktober 2023, ujar Ormuseray, kepada awak media di Jayapura, Selasa (24/10/2023).

Lebih lanjut kata Ormuseray, setelah melakukan pemerikasaan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum dan sudah dilakukan penahanan oleh JPU.

Ormuseray, menegaskan penanganan kasus tersebut dilakukan berdasarkan UU Nomor. 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

LPPNS KLHK melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada 3 Agustus 2023 lalu dan diterima Kejati Papua tanggal 8 Agustus 2023.

“Terkait kasus ini, PPNS telah melakukan pemeriksaan 20 saksi, 3 saksi ahli, dan 1 tersangka 3. PPNS telah melakukan penyerahan berkas perkara (tahap 1) pada 15 September 2023 yang telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 16 Oktober 2023,” tandasnya.

Sementara itu tim Penyidik Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Maluku Papua, Firmansyah menyebutkan, terkait kasus ini proses penyidikan telah selesai karena pada 9 Oktober 2023 dinyatakan oleh JPU kasus ini sudah P21.

Dan pada 23 Oktober 2023 kami sudah menyerahkan tersangka SR beserta barang bukti ke JPU Kejati Papua, terangnya.

“Untuk selanjutnya, terkait kasus ini kewenangannya berada di tangan JPU Kejati Papua,” pungkas Firmansyah.