JPU Kejari Serui Ajukan Kasasi Atas Divonis Bebas Mantan Kadis Pendidikan Yapen Ronny Ayorbaba

Serui,Teraspapua.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serui akan mengajukan kasasi atas vonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serui terhadap mantan Kepala Dinas Pendidikan Kepulauan Yapen Ronny Theo Ayorbaba pada Kamis 4 April 2024.

Ronny Theo Ayorbaba terjerat kasus korupsi Program Sarjana Kependidikan bagi Guru dalam jabatan (PSKGJ) kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Dinas Pendidikan dengan Universitas Manado (UNIMA) tahun 2011 – 2015.

Atas kasus ini, Negara dirugikan lebih dari Rp 6 miliar . Kepala Kejaksaan Negeri Serui Hendry Marulitua menyampaikan atas putusan tersebut Jaksa telah mengajukan kasasi dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri di Jayapura

“Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serui langsung menyatakan kasasi dan telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri di Jayapura”.ungkapnya Sabtu (6/4/24).

Lebih lanjut Hendry Marulitua mengatakan, putusan hakim tersebut tidak mempertimbangkan unsur-unsur pasal yang didakwakan terhadap perbuatan masing-masing terdakwa Rony, Prof Maria, dan terdakwa Julius.

Menurut dia, putusan tersebut telah mengabaikan laporan hasil audit perhitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Kerjasama pengembangan bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen Propinsi Papua antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dengan Universitas Negeri Manado TA. 2011 – 2016 dan 2019 oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua tanggal 19 Oktober 2021, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 6.073.711.300,” ujarnya.

Ia menilai putusan tersebut tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, putusan tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

‘Hasil audit BPK yang disebutkan adalah audit rutin, biasa setiap tahun yang dilakukan BPK bukan audit tujuan tertentu atau investigasi kasus, sedangkan jaksa penuntut umum telah membuktikan hasil audit investigasi kasus tersebut oleh BPKP wilayah papua ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut”.tegasnya.

(red)