Para Sopir Meminta Gakkum Kembalikan Truk Kami, Karena Kami Butuh Makan 

Para Sopir truk saat berada di depan kantor Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua.

Jayapura,Teraspapua.com – Para sopir truk yang kendaraanya ditahan saat melakukan aktivitas penimbunan di hutan mangrove di kawasan Teluk Youtefa pada tanggal 11 Juli 2023 lalu, menuntut agar kendaraan yang diduga  ditahan oleh Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus dikeluarkan.

Marthen Potoruw selaku koordinator dari puluhan sopir itu, meminta agar mobil mereka harus dikeluarkan karena kami tidak tahu-menahu soal lokasi itu adalah hutan mangrove yang dilindungi oleh negara. Kami hanya bekerja, dan kami tidak tahu pemilik lokasi itu siapa.

“Kalau kendaraan kami terus ditahan keluarga kami makan apa,”. Sedangkan anak istri kami dirumah butuh makan, biaya sekolah dan lain-lain. Jadi kami minta kendaraan kami bisa dikembalikan, sehingga kami kembali bekerja menafkahi istri dan anak-anak kami dirumah.

“Kami tidak akan lari kemana-mana dan kami siap memberikan keterangan kapanpun dipanggil terkait masalah ini,” terang Marten kepada awak media, Kamis (20/7/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Marthen saat awal kami ditahan, kami diminta kooperatif oleh para pihak yang hadir pada waktu itu untuk memberikan keterangan siapa pemilik lokasi yang ditimbun. Kami menjawab kami tidak tahu siapa pemilik lahan tersebut.

Kami sudah lakukan itu. Bahkan kami disuruh membuat surat permohonan pinjam pakai dan diantar di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua. Ketika kami antar kemudian selang beberapa hari kemudian kami kembali untuk mengambil kendaraan kami, tetapi kata mereka surat itu tidak diterima oleh Pimpinan mereka. Mereka sebut itu kebijakan pimpinan.

Kuasa Hukum, Hasnia.

 

“Kemudian kami disuruh lagi untuk berkoordinasi dengan Hj Samsunar. Ketika kami bertemu dengan Hj Samsunar, beliau bersedia untuk menjadi jaminan kepada kami. Hari ini Hj Samsunar sudah hadir kami harap agar kendaraan kami bisa dikembalikan,” tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum Hj Samsunar, Ibu Hasnia, menjelaskan hari ini pemeriksaan kliennya sebagai tersangka di Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua, tetapi karena kondisi klien kami dalam keadaan tidak sehat. Dan juga karena baru kembali tanah suci disarankan untuk karantina.

“Nanti setelah keadaan klien kami sudah sehat, akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” pungkasnya.