Jayapura,Teraspapua.com – Hutan mangrove yang berada di kawasan Teluk Youtefa di temui telah di timbuni karang seluas 2 hektar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Papua melalui Dinas Kehutanan Papua, berkordinasi bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) juga Pemerintah Kota Jayapura, Masyarakat Adat, dan di dampingi oleh Polda Papua menghentikan proses penimbunan yang terdapat pada kawasan konservasi hutan mangrove di teluk Youtefa.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Yan Jap Ormuseray kedatangan dirinya bersama pihak yang terkait adalah untuk mengambil langkah tegas berdasarkan UU no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam yang melindungi kawasan konservasi karena fungsinya.
Kata Yan, terkait penimbunan di kawasan hutan mangrove ini di nilai melanggar hukum dan sangat memprihatinkan sehingga hal itu telah di sampaikan kepada Gubernur Papua melalui Pelaksana Tugas Asisten II Setda Papua, Ibu Suzana Wanggai dan Ia telah merespon baik untuk langkah yang di ambil hari ini dalam rangkah melindungi hutan mangrove yang ada di taman wisata alam teluk Youtefa
“Ia berpesan agar lokasi ini di amankan dan selanjutnya di proses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Yan saat di temui di Kawasan Hutan Mangrove di Jayapura Selasa (11/7/2023).
Menurut Yan, dalam kegiatan penghentian aktifitas penimbunan di area tersebut telah tertangkap tangan di lapangan di temukan 1 unit eksafator, dan 11 mobil truk bermuatan karang yang hendak melakukan aktifitas penimbunan.
Oleh karena itu kami mengambil langkah tegas berkordinasi dengan BKDSA, Polda Papua, Pemerintah kota juga masyarakat adat datang untuk mengambil langkah hukum dalam melakukan penindakan.
“Jadi kunci-kunci mobil truk dan eksafator diambil dan kita geserkan dan lokasi ini akan di polisi line,” tuturnya
Kasid Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua, Iptu Irmun Jaya menjelaskan Polda Papua akan tetap mengawal DLHK, bersama pihak terkait dalam melakukan penindakan penghentian terhadap aktifitas di kawasan Hutan Mangrove ini.
Menurutnya diketahui bahwa oknum yang memerintahkan untuk lakukan penimbunan ini telah mengantongi sertifikat tanah pada kawan hutan mangrove ini, padahal sesuai aturan bahwa tanah yang masuk dalam kawasan konservasi tidak di perbolehkan menerbitkan sertifikat atau aktifas jual beli.
“Sehingga apabila timbul adanya sertifikat pada hutan konservasi maka jadi pertanyaan mengapa sampai sertifikat tersebut bisa terbit, padahal hal itu dilarang karna ini kawasan konservasi, ” ujar Iptu Irmun
Dirinya menambahkan apabila dalam proses penyidikan pihak oknum pemilik sertifikat tersebut tidak mempertanggungjawab hak kepemilikannnya maka hal itu langsung di proses secara hukum berlaku.
Sementara itu Kepala BKSDA Papua A.G Martana, menyatakan kejadian ini sangat memerlukan perhatian bersama dari semua lingkup masyarakat.
Menurutnya BKSDA pernah melakukan upaya-upaya awal preventif terhadap pelaku ini namun tindakan ini tidak di hiraukan.
Dan untuk nama-nama oknum yang melakukan hal ini pihaknya mengaku ada etikat penyidik dalam penyampaikan nama tersebut, sehingga dirinya belum bis menyampaikannya saat ini.
“Kita tahu bahwa kawasan hutan tidak dapat di terbitkan sertifikatmya, karena ada peraturan dari badan pertahanan nasional bahwa kawasan yang sudah di tunjuk sebagai kawasan konservasi tidak dapat diajukan perolehan hak atas tanah.,” Bebernya.
Kemudian Plt Sekda Kota Jayapura, Robby Awi menambahkan intinya pemerintah kota Jayapura tidak mengijinkan aktifitas penimbunan di kawasan Hutan Mangrove ini di lanjutkan.
“Kami meminta kepada pihak-pihak yang merasa memiliki sertifikat tanah ini akan segera hentikan memproses tersebut karena ini melanggar hukum dan sangat berdampak bagi masyarakat yang hidup disekitar kawasan itu,” tambah Robby