Pleno Perubahan Tatib DPRD Kota Jayapura Menjadi DPRK Disepakati Semua Fraksi

Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH saat mengetuk palu sidang pleno penetapan perubahan Tatib perubahan nama DPRD menjadi DPRK (foto Harley)

Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menggelar rapat pleno penetapan perubahan Tata Tertib (Tatib) perubahan nama DPRD menjadi DPRK.

Rapat pleno dipimpin oleh Wakil Ketua I, Joni Y. Betaubun, SH, MH di ruang rapat lantai tiga yang dihadiri oleh semua Fraksi DPRD setempat.

“Kami dari DPRD yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD telah menyelesaikan satu tahapan penting yaitu, pleno penetapan perubahan Tatib DPRD atau peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2019 tentang Tatib DPRD,” kata Ketua Komisi A, Mukri M. Hamadi, S, IP kepada sejumlah wartawan usai rapat pleno. Jumat 20/10/2023).

Sehingga, mulai hari ini secara internal DPRD telah berubah menjadi DPRK, dan tinggal dibawah ke sidang paripurna yang rencana digelar pada tanggal 14 November 2023, untuk dua agenda yaitu penetapan SK DPRD terkait Tatib dan Raperda penyelenggaraan Otonomi Khusus (Otsus) karena saling terkait.

Sehingga mulai saat ini DPRD setelah berubah nama menjadi DPRK, tentu tahapan itu harus diselesaikan pada sidang paripurna tanggal 14 November 2023 mendatang.

Ketua Komisi A DPRD Kota jayapura Mukri M. Hamadi, S, IP

Secara musyawarah semua Fraksi telah menyepakati, dan ini juga dalam rangka persiapan kursi pegangangkatan dan sarana prasaran dukungan kursi pengangkatan.

Ruangannya dan, karena ada satu pimpinan dari kursi pengangkatan, sehingga ruangannya sudah bisa dipersiapkan atau dianggarkan di tahun 2024, sehingga ketika selesai perekrutan kursi pengangkatan yang jumlahnya disesuaikan dengan Pergub.

Menurut Mukri, ada satu pasal yang mungkin berubah yaitu pasal terkait dengan Panja. Jadi, pengawasan Otsus di tahun 2024 mengacu kepada Raperda kita, tidak lagi dibentuk Pansus Otsus, tetapi berubah menjadi Panja.

“Jadi, alat-alat kelengkapan dewan selain komisi-komisi,ada juga Panja dan Pansus, sehingga yang kita pakai selama 2 tahun ini (2022 dan 2023),” ujarnya.

Setelah kita sepakati berubah Pansus menjadi Panja, sehingga di tahun 2024 itu akan dibentuk Panja, dan seterusnya diggunakan sebagaimana amanat dalam Raperda Penyelengaraan Otsus,” imbuhnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH menambahkan, dalam pleno ini ada beberapa agenda.

“Satu poin yang sangat penting adalah pleno perubahan Tatib DPRD Kota Jayapura 2019-2024 yang tadinya DPRD hari ini secara resmi kami pleno untuk merubah nama menjadi DPRK,” terang Betaubun.

Tentu lanjut Betaubun, sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi Papua, tapi juga Peraturan Pemerintah nomor 106 dan 107, yang mengatur tentang DPRK.

Sehingga hari ini secara resmi kita sudah pleno dan telah memutuskan, untuk merubah nama DPRD menjadi DPRK.

Dikatakan, semua anggota DPRD dari 5 fraksi telah menyetujui untuk perubahan nama dan akan dibawa dalam sidang paripurna DPRD kota Jayapura,” pungkas politisi PDI Perjuangan Kota itu.

(har/Ricko)