Pengkodisian Hasil Temuan BPK, Pj Bupati Sorong di Tahan KPK

Juru bicara KPK RI, Ali Fikri.

Jayapura,Teraspapua.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Sorong, Papua Barat Daya, yakni terhadap Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso.

Terkait hal itu, Juru bicara KPK Ali Fikri, yang ditemui sejumlah awak media di Jayapura membenarkan kejadian tersebut, Senin (13/11/2023).

Ali Fikri menjelaskan, KPK melakukan penagkapan terhadap penyelengara negara yang melakukan tindak pidana korupsi pengkondisian hasil temuan periksaan audit oleh BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya tahun 2022, salah satunya di Kabupaten Sorong.

“Adapun pejabat yang ditangkap yakni Pj Bupati Kabupaten Sorong, kepala dinas dan beberapa pejabat lainnya serta dua orang dari BPK,” terang Ali Fikri.

Lebih lanjut Ali Fikri mengungkapkan, saat ini para terduga tersangka sudah diterbangkan ke Jakarta. Dijadwalkan akan tiba jam 20.00 kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap para terduga tersangka.

Selain itu, saya membaca dipemberitaan dimana kuasa hukum dari Pj Bupati Kabupaten Sorong mengatakan, ketika KPK menagkap Pj Bupati Kabupaten Sorong tidak ada barang bukti uang.

Ali fikri menjelaskan, setiap kegiatan tangkap tanggan kami tidak memandang berapa jumalah uangnya, karena jumlah uang itu hanya titik awal saja untuk kemudian kita kembangkan lebih lanjut pada proses penyidikan.

“Dalam kegiatan tangkap tangan dimaksud, tim juga mengamankan selain orang juga mengamankan uang yang besarannya kami akan konfirmasi lebih dahulu kepada para terperiksa untuk memastikan jumnlahnya. Yang pasti uang dalam bentuk pecahan mata uang rupia,” tandasnya.