Sering Lakukan Curas KM 12 Holtekamp, 4 Pemuda Diringkus Polisi

Jayapura,Teraspapua com – Empat orang pelaku yang kerap kali melakukan Pencurian dan kekerasan (Curas) di KM 12 Holtekamp, Distrik Muara Tami akhirnya diamankan oleh pihak Kepolisian Sektor Muara Tami.

Diketahui aksi dari para pelaku ini sangat meresahkan warga, dan tidak segan-segan untuk melukai korbannya.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon menjelaskan, kejadian Curas yang dilakukan sehingga terjadi penangkapan terhadap para pelaku terjadi pada Sabtu tanggal 30 maret 2024 sekitar Pukul 19.30 WIT terhadap dua korban yang hendak nongkrong di lokasi kejadian.

“Jadi berawal saat kedua korban yang merupakan sepasang kekasih datang ke lokasi kejadian gunakan kendaraan roda empat, kemudian mereka didatangi keempat pelaku dan dimintai sejumlah uang dengan diancam gunakan sebilah pisau, karena takut korban kemudian menyerahkan handphonenya lalu berteriak minta tolong,” ujar Kapolresta, kepada awak media saat memberikan keterangan perss di Polsek Muara Tami, Kamis (4/4/2024).

Lebih lanjut terang Kapolresta, saat berteriak minta tolong, ada sekelompok masyarakat yang melintas gunakan mobil pick up di TKP kemudian berhenti untuk membantu korban dengan mengejar para pelaku.

“Tiga pelaku berhasil kabur, sementara pelaku berinisial BT tertangkap oleh masyarakat yang menolong korban lalu diamankan oleh pihak Kepolisian yang bertugas di Pos Polisi Pertigaan Holtekamp,” tambahnya.

Ketika dilakukan Interogasi terhadap BT yang tertangkap, diakuinya bahwa dia bersama tiga rekan lainnya lalu menunjukkan posisi dimana tiga rekannya berada, tidak menunggu lama, tiga rekan BT yakni AJN, PT dan BW menyusul turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek Muara Tami.

“Saat dilakukan pemeriksaan awal, para pelaku mengakui bahwa benar mereka yang selama ini sering berulah di KM.12 Holtekamp dengan melakukan Curas. Usai dikembangkan, diketahui bahwa mereka telah delapan kali melakukan Curas di sekitar lokasi kejadian, seluruhnya mereka ada enam orang yang biasanya melakukan aksi curas,” kata KBP Victor Mackbon.

Kapolresta juga membeberkan fakta bahwa dua diantara empat pelaku yang kini diamankan merupakan residivis kasus yang sama dan telah ingkrah mendapatkan putusan pengadilan serta telah menjalani hukuman atas perbuatannya di lembaga pemasyarakatan, namun kini berulah lagi.

Dari peristiwa tersebut penyidik mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu bilah pisau dapur ukuran sedang dan beberapa lembar pakaian para pelaku, dimana semua barang tersebut memiliki ikatan atau ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan.

“Atas perbuatannya para pelaku kini disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tandas Kapolresta