Keerom,Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom mengingatkan masing-masing pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Keerom wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) paling lambat Minggu (24/11/2024) pukul 23:59 WIT melalui web Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Demikian ditegaskan oleh Komisioner KPU Keerom Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Izac Zet Matulessy, kepada media Teraspapua.com, Kamis (21/11/2024).
Dijelaskan Matulessy, penyampaian LPPDK ini merupakan bagian dari keterbukaan informasi yang disyaratkan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Dimna “Setiap dana kampanye yang digunakan dan menjadi tanggung jawab Pasangan Calon. Untuk mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, wajib dicatat dalam pembukuan dan dilakukan pelaporan dana kampanye,”.
“Pentingnya penyampaian LPPDK ini, yang wajib diserahkan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat sehari setelah masa kampanye berakhir,” tegas Matulessy.
Matulessy menuturkan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 33 ayat (2) PKPU 14 tahun 2024 tentang dana kampanye peserta pilkada, bahwa Pasangan Calon menyampaikan LPPDK dengan mengirimkan data dan dokumen LPPDK paling lambat satu hari setelah masa Kampanye berakhir hingga pukul 23.59 waktu setempat.
“Dalam LPPDK Pasangan Calon yang akan disampaikan ke KPU, harus memuat informasi berkaitan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), saldo awal RKDK, Sumber Perolehan Dana Kampanye, catatan penerimaan dan pengeluaran kampanye Paslon, NPWP Paslon, bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dan saldo akhir pada saat penutupan pembukuan LPPDK,” terangnya.
Pihaknya juga mengingatkan kepada calon kepala daerah yang sedang berkampanye agar tidak menerima dana kampanye dari Pihak Asing, LSM Asing, sumbangan dana dari pemerintah, sumbangan BUMN, BUMD dan BUMNag, serta penyumbang yang tidak jelas identitasnya.
“Selain itu, paslon juga berkewajiban mengembalikan kepada kas negara, jika menerima sumbangan dana kampanye melebihi ketentuan, dimana penyumbang yang berasal dari perseorangan maksimal boleh menyumbang dana kampanye kepada paslon sebanyak Rp 75 juta, dan penyumbang dari corporate
maksimal sebanyak Rp 750 juta,” rincinya.
Menurut Matulessy, KPU bakal mengumumkan informasi penyerahan LPPDK paslon, termasuk bagi
paslon yang tidak menyerahkan LPPDK. Dia juga mengingatkan bahwa apabila paslon tidak menyerahkan LPPDK, maka keterpilihannya dapat dibatalkan. Hal itu sesuai dengan Pasal 77 Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Pasal 77 ayat (3) itu berbunyi; “Dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), Pasangan Calon yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota terpilih. Sampai dengan Pasangan Calon menyampaikan LPPDK kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota”.
“Paslon yang tidak menyampaikan LPPDK kepada KPU, akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih sampai mereka menyampaikan LPPDK,” kembali tegas Matulessy.
Ia pun mengingatkan paslon juga harus menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan. “Jika paslon tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan memperoleh suara terbanyak pertama, paslon tersebut tidak ditetapkan menjadi paslon terpilih sampai dengan paslon menyampaikan bukti penutupan RKDK kepada KPU Keerom,” tambah Matulessy.
Kembali dijelaskannya, dalam hal paslon tidak menutup RKDK sampai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak memperoleh suara terbanyak pertama, Calon Bupati dan Wakil Bupati Keerom tersebut akan diumumkan di laman dan media sosial resmi KPU Keerom.
Para paslon Bupati dan Wakil Bupati juga diharapkan untuk jujur dalam menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, Menjadi Undang-Undang.
Menurut Pasal 187 ayat (7) “Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dalam laporan dana Kampanye sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)”.
“Pihak KPU Keerom siap memfasilitasi dan menerima konsultasi paslon, yang memiliki kendala pada saat menyiapkan LPPDK,” pungkasnya.