Jayapura,Teraspapua.com – Calon Walikota Jayapura Jhony Banua Rouw memenuhi panggilan Gakkumdu, untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan oleh tim Pemenangan BMD – DIPO kepada Sentra Gakkumdu Kota Jayapura beberapa hari lalu.
Didampingi 2 kuasa Hukum Partai NasDem, Jhony Banua Rouw memberikan klarifikasi kepada Gakkumdu Kota Jayapura kurang lebih 2 jam.
Usai memberikan klarifikasi, Pangeran selaku kuasa hukum JBR mengaskan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu.
“Bukti -bukti dari pelapor yang diperlihatkan pihak Gakkumdu tadi, sama sekali tidak sesuai dengan tuduhan atau laporan kepada Pak Jhony” tegas Pangeran kepada awak media, Rabu (20/11/2024).
Pangeran pun terang – terangan memastikan jika bukti -bukti yang di sodorkan tim Pemenangan nomor urut 3 BMD-DIPO, yakni 3 Video dan 1 foto. Sama sekali tidak terbukti.
“Saya tegaskan bahwa bukti -bukti tersebut tidak sesuai dengan laporannya,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Calon Walikota Jayapura, Jhony Banua Rouw menjelaskan sesuai dengan apa yang di laporkan oleh Paslon Nomor urut 3 terkait dirinya yakni membagi -bagi uang kepada adik -adik Mahasiswa Ambai Diru dari Kepulauan Yapen.
Padahal kata pria yang akrab di sapa JBR, hadir sebagai kapasitas Ketua Partai NasDem mendampingi anggota DPRI, juga ada anggota DPR Provinsi dari Dapil Kepulauan Yapen. Dan itu memang sudah menjadi tradisi pihaknya di NasDem.
“Saya mau pastikan bahwa yang hadir itu adik -adik Mahasiswa Kepulauan Yapen ber -KTP Yapen,” pungkasnya.