DPR Papua Umumkan Ketua dan Wakil Definitif

Oplus_0

Jayapura,Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) gelar sidang Paripurna pengumuman pimpinan definitif masa jabatan 2024 – 2029. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua sementara Tan Wie Long di dampingi Wakil ketua sementara  Herlin Beatrix Monim, Senin (9/12/2024).

Ketua sementara Tan Wie Long dalam sambutannya mengatakan, sebagaimana telah kita ketahui bersama, bahwa keanggotaan DPR Papua hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 telah melaksanakan pengucapan Sumpah/Janji pada tanggal 31 Oktober 2024. Selanjutnya untuk komposisi Pimpinan DPR Papua Masa Jabatan Tahun 2024-2029 sesuai dengan ketentuan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang berbunyi : Ayat (1) Pimpinan DPRD provinsi terdiri atas

a. 1 (satu) orang ketua dan 4 (empat) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 85 (delapan puluh lima) sampai dengan 100 (seratus) orang:

b. 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 45 (empat puluh lima) sampai dengan 84 (delapan puluh empat) orang,

c. 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua untuk DPRD provinsi yang beranggotakan 35 (tiga puluh lima) sampai dengan 44 (empat puluh empat) orang

Ayat (2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD provinsi.

Sehingga sesuai dengan amanat Pasal 111 Undang-Undang 23 tersebut diatas, Pimpinan DPR Papua terdiri dari 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua.

Untuk proses selanjutnya, lanjut Tan Wie Long, tentang penetapan Pimpinan DPR Papua dilaksanakan sesuai dengan Penjelasan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menjelaskan sebagai berikut Partai politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPRD provinsi dan berhak mengisi kursi pimpinan DPRD provinsi, melalui pimpinan partai politik setempat mengajukan anggota DPRD provinsi yang akan ditetapkan menjadi pimpinan DPRD provinsi kepada pimpinan sementara DPRD provinsi.

“Berdasarkan pengajuan tersebut, pimpinan sementara DPRD provinsi mengumumkan dalam rapat paripurna adanya usulan pimpinan partai politik tersebut untuk ditetapkan,” terangnya.

Untuk itu, pada harini DPR Papua melaksanakan Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPR Papua Masa Jabatan Tahun 2024-2029, sesuai dengan usulan dari masing-masing Partai Politik yang urutan perolehan kursinya terbanyak di DPR Papua.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Along, komposisi jumlah Pimpinan DPR Papua tersebut diatas mengalami penambahan, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 106 tentang Kewenangan Dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, yang berbunyi “Anggota DPR Papua yang diangkat menduduki salah satu unsur wakil Ketua DPR Papua”.

Namun demikian, mengingat Anggota DPR Papua yang diangkat masih dalam proses rekruitmen oleh Pansel, maka Rapat Paripurna Pengumuman Pimpinan DPR Papua pada hari ini, akan mengumumkan Pimpinan DPR Papua yang berasal dari Partai Politik.

Adapun empat pimpinan defenitif yakni :

1. DENNY HENRRY BONAI, ST dari Partai Golkar sebagai Ketua DPR Papua;

2. HERLIN BEATRIX MARYKE MONIM, SE., MM dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua I DPR Papua

3. MUKRY MAURITZ HAMADI, S.IP dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebagai Wakil Ketua II DPR Papua; dan

4. H. SUPRIYADI LALING, dari Partai Keadilan Sejahtera sebagai Wakil Ketua III DPR Papua.