KPU Papua Tetapkan MDF – AR Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih

Jayapura,Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua resmi menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih dalam Pemilihan Tahun 2024, melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Sabtu (20/9/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 328/PHPU.D/23/2025 tertanggal 17 September 2025, yang menolak seluruh permohonan sengketa hasil pemilihan dan menguatkan hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan sebelumnya.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Papua, Diana Simbiak, dan berlangsung di kantor KPU Provinsi Papua, Sabtu (19/9/2025).

Dalam rapat tersebut, KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 2, Mathius D Fakhiri S.I.K. dan Alberto Ferdinan Rumah Rumaropen S.P., M.Eng. sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih.

Pasangan yang dikenal dengan sebutan “Mari-Yo” dan diusung oleh 16 partai politik ini meraih 259.817 suara atau 50,4 persen dari total suara sah yang tersebar di seluruh kabupaten di Provinsi Papua.

Penetapan ini dituangkan dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 738 tahun 2025 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024.

KPU juga menyampaikan bahwa berita acara penetapan dan sertifikat hasil rekapitulasi suara telah disahkan dan menjadi bagian resmi dari dokumen penetapan tersebut.

Dengan ditetapkannya pasangan Mathius D Fakhiri dan Arioko Rumaropen sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih, maka seluruh tahapan Pilkada Papua 2024 dinyatakan selesai.