PAD Kota Jayapura Tembus Rp219 Miliar hingga September, Target 2025 Bakal Over

Kepala Bidang Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Pieter Merauje (foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar lebih dari Rp290 miliar pada tahun 2025. Hingga 22 September 2025, realisasi penerimaan PAD telah mencapai lebih dari Rp219 miliar lebih.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Pieter Merauje, kepada Teraspapua.com, Rabu (24/9/2025), di ruang kerjanya.

Menurut Pieter Merauje, salah satu sumber utama PAD Kota Jayapura berasal dari pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Target pajak ini pada tahun ini sebesar Rp250 juta, namun sudah berhasil melampaui target dengan capaian Rp480 juta hingga saat ini.

Sementara itu, pajak restoran yang awalnya ditargetkan sebesar Rp54 miliar, sampai bulan September telah berhasil meraih lebih dari Rp35 miliar. Pajak penerangan jalan, dengan target Rp38 miliar lebih, juga menunjukkan realisasi yang cukup baik, mencapai Rp34 miliar lebih.

Selain itu, pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan target Rp45 miliar, tercatat sudah terealisasi lebih dari Rp39 miliar hingga September. Pajak Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang ditargetkan sebesar Rp34 miliar lebih, saat ini baru terealisasi sekitar Rp29 miliar lebih.

Adapun pajak reklame dengan target Rp21 miliar lebih sudah mencapai realisasi sebesar Rp18 miliar lebih, sedangkan pajak hotel yang ditargetkan Rp18 miliar lebih telah terealisasi sekitar Rp10 miliar lebih.

Meski demikian, Pieter Merauje mengakui bahwa beberapa target pajak belum sepenuhnya maksimal karena terdapat keluhan dari wajib pajak terkait perubahan-perubahan aturan yang diberlakukan.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan serta pengurangan pembayaran pajak kepada sejumlah wajib pajak yang terdampak.

“Hal ini tentu berdampak pada ketidakstabilan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kota Jayapura,” ujarnya.

Pemerintah Kota Jayapura terus berharap agar para wajib pajak dapat berperan aktif dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan penerimaan PAD. Wajib pajak diimbau agar melaporkan pembayaran pajak secara rutin dan sesuai dengan ketentuan serta penerimaan yang sebenarnya.

Pieter juga menambahkan, efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah berpengaruh signifikan terhadap penerimaan PAD. Banyak wajib pajak yang mengeluhkan penurunan pendapatan, khususnya dari sektor hotel, restoran dan hiburan.

Namun, Pemerintah Kota Jayapura melalui Wali Kota telah memberikan relaksasi atau keringanan pajak kepada wajib pajak di sektor hiburan, hotel, dan restoran. Langkah ini diharapkan dapat membantu wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak.

“Dengan adanya keringanan ini, kami berharap wajib pajak dapat lebih mudah dalam menyampaikan laporan kepada Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Jayapura,” pungkas
Pieter Merauje.

(Arc/Rck)