Jayapura, Teraspapua.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini yang kedapatan membawa narkotika jenis ganja seberat lebih dari 21 kilogram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 08.40 WIT, di depan Kantor Distrik Jayapura Selatan. Saat itu, polisi mencurigai dua pengendara sepeda motor. Salah satu dari mereka berhasil melarikan diri, sementara satu orang berhasil diamankan.
Pelaku yang berhasil ditangkap diketahui bernama Malakai Akuere (23), warga asal Wewak, Papua Nugini. Dari tangan Malakai, petugas menemukan satu tas kain berwarna biru yang berisi plastik bening berukuran 5 kilogram berisi ganja kering. Berdasarkan keterangan awal, ganja tersebut rencananya akan ditukar dengan sepeda motor.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polda Papua, AKP Agus Kuswanto, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran ganja di wilayah Entrop, Distrik Jayapura Selatan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit III Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan pada Minggu (28/9),” ujar Kuswanto kepada awak media, Rabu (1/10/2025).
Dari hasil interogasi terhadap Malakai, polisi kemudian melakukan penggeledahan di kamar kos milik rekannya yang kabur, bernama Jourdan, yang berlokasi di belakang Kantor Distrik Jayapura Selatan.
“Saat lakukan penggeledahan petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar yakni 2 tas Rinjani warna krem, masing-masing berisi 14 bungkus plastik bening ukuran 5 kg berisi ganja, 1 karung putih bertuliskan “Roots Rice” ukuran 10 kg berisi ganja, 1 karung biru bertuliskan “Skel Rice” ukuran 10 kg berisi ganja, 1 karung hijau bertuliskan “SPHP” ukuran 5 kg berisi ganja, 470 bungkus plastik bening ukuran 1 kg berisi ganja, 7 bungkus plastik bening ukuran 5 kg berisi ganja,” rinci Kuswanto.
Lebih lanjut Kuswanto menuturkan usai melakukan penggeledahan, pihaknya melakukan pendalaman dari hasil pendalaman, diketahui bahwa Malakai bersama 11 orang lainnya, termasuk Jourdan, masuk ke Indonesia secara ilegal melalui jalur laut pada Minggu malam (28/9) sekitar pukul 21.00 WIT. Mereka menggunakan speed boat dan bersandar di Pelabuhan Pasar Inpres Dok IX, Jayapura.
Setelah itu, mereka menginap di rumah seorang pria bernama Mantis, lalu sebagian membawa ganja menggunakan empat unit sepeda motor ke tempat kos di belakang kantor distrik.
Pada Senin siang, sekitar pukul 13.00 WIT, tim gabungan dari Ditresnarkoba Polda Papua dan Polsek Jayapura Utara melanjutkan penggeledahan ke rumah Mantis. Namun, saat tiba di lokasi, tiga orang yang diduga terlibat berhasil melarikan diri menggunakan speed boat ke arah laut lepas.
“Saat ini tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut. Diduga, ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Jayapura atau ditukar dengan sepeda motor dan barang elektronik lainnya,” jelas Kuswanto.
Malakai dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.