Driver Ojek Online Tewas Dianiaya, Polisi Amankan 3 Pelaku di Jayapura

Sentani,Teraspapua.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengakibatkan seorang driver ojek online bernama SL (36) tewas di Jalan Raya Sentani–Waena, Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura.

Kasus tersebut, sempat menggemparkan warga akhirnya terungkap setelah aparat kepolisian menangkap tiga dari lima pelaku yang terlibat.

Wakapolres Jayapura KOMPOL Erol Sudrajat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 01.45 WIT di pinggiran Jalan Raya Kampung Nendali, Distrik Sentani Timur. Korban SL yang merupakan driver ojek online sedang melintas menggunakan sepeda motor ketika dihadang oleh lima pelaku.

“Para pelaku menghadang korban dengan melempar ban ke arah motor hingga korban terjatuh. Setelah itu, mereka memukul kepala korban dengan balok kayu dan menikam korban menggunakan pisau. Usai korban terkapar, para pelaku membuang korban ke selokan dan membawa kabur sepeda motor serta handphone milik korban,” ujar Kompol Erol Sudrajat, dalam press release terkait pengungkapan kasus tersebut yang digelar di Obhe Reay May Polres Jayapura, Senin (6/10/2025).

Lebih lanjut Kompol Erol menjelaskan, aksi keji ini dilakukan secara bersama-sama oleh lima pelaku yang masih berusia muda. Dari kelima pelaku, tiga orang berhasil diamankan, yaitu YM (19), HH (19), dan HVK (18). Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Berdasarkan hasil pemeriksaan menunjukkan para pelaku melakukan aksi tersebut dalam pengaruh minuman keras, dan hasil rampasan digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk dijual.

“Akibat perbuatan bejat Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (4) KUHP Subsider Pasal 365 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Alamsyah Ali, mengungkapkan hasil otopsi korban menemukan tujuh luka tusuk di tubuh korban.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tiga pelaku yang kami tangkap berdomisili di Sentani. Satu di antaranya masih berstatus pelajar aktif di salah satu sekolah negeri di Sentani,” beber Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam list hijau, satu unit handphone Samsung Galaxy A32 warna ungu, dan satu buah balok kayu yang digunakan untuk memukul korban. Sedangkan pisau yang digunakan untuk menusuk korban masih dalam pencarian.

AKP Alamsyah Ali menambahkan bahwa ketiga pelaku ditangkap secara terpisah di wilayah Kabupaten Jayapura.

“Tim gabungan Opsnal Polda Papua dan Polres Jayapura terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya. Kami optimistis dalam waktu dekat semuanya dapat diamankan,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun agar tidak mencoba melakukan tindakan kriminal.

“Kami akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan yang mengancam keselamatan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali.