banner 325x300
PAPUA  

Rapat Koordinasi FPR Papua Bahas Masa Depan Tata Ruang Biak Numfor 2026–2045

Suasana Rapat Koordinasi, Forum Penataan Ruang, Provinsi Papua (foto Hendrik/Teraspapua.Com)

Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua DPR Kabupaten Biak Numfor, Andreas Mambobo, menghadiri Rapat Koordinasi Forum Penataan Ruang (FPR) Provinsi Papua yang membahas substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Biak Numfor Tahun 2026–2045. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Papua, Jumat (30/1/2026).

Rapat koordinasi ini menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi kebijakan penataan ruang antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Sinkronisasi tersebut bertujuan untuk memastikan arah pembangunan wilayah Kabupaten Biak Numfor berjalan selaras dengan rencana pembangunan Provinsi Papua secara menyeluruh, sekaligus mendukung kebijakan pembangunan nasional.

Andreas Mambobo dalam sambutan mengatakan, dokumen RTRW merupakan instrumen strategis yang akan menentukan wajah dan arah pembangunan daerah dalam jangka panjang. Oleh karena itu, penyusunannya harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, budaya, serta kelestarian lingkungan hidup.

“RTRW harus mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemanfaatan ruang dan kelestarian lingkungan. Perencanaan tata ruang juga harus berkeadilan dan berpihak pada kepentingan masyarakat Biak Numfor,” ujar Andreas.

Ia menambahkan, keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan RTRW sangat penting agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan potensi daerah, serta mampu menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan hingga tahun 2045.

Arahan rapat juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Bapperida Provinsi Papua yang mewakili Kepala Dinas, Verra Wanda, sekaligus secara resmi membuka kegiatan tersebut. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor dan lintas wilayah agar dokumen RTRW kabupaten dapat terintegrasi secara harmonis dengan rencana tata ruang provinsi maupun nasional.

Menurutnya, integrasi perencanaan tata ruang menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih pemanfaatan ruang, meningkatkan efektivitas pembangunan, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.

Turut hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kawasan Bapperida Provinsi Papua, Nicolaus Ansanay, serta sejumlah peserta dari unsur perangkat daerah terkait dan pemangku kepentingan lainnya yang terlibat langsung dalam proses penataan ruang.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dapat diperoleh berbagai masukan yang konstruktif dan komprehensif guna penyempurnaan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Biak Numfor. Dokumen RTRW tersebut nantinya akan menjadi landasan hukum dan teknis dalam pelaksanaan pembangunan wilayah Kabupaten Biak Numfor hingga tahun 2045, sehingga pembangunan dapat berjalan terarah, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

(HDK)