Jayapura, Teraspapua.com – DPR Kota Jayapura menetapkan delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRK Jayapura, Senin (5/10/2026).
Salah satu regulasi yang menjadi perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRK Jayapura yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah terkait Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ketua Bapemperda DPRK Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, mengatakan penetapan delapan Raperda tersebut merupakan bagian dari proses pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan melalui Bapemperda maupun komisi-komisi DPRK Jayapura.
Namun, sebelum seluruh Raperda tersebut disahkan melalui ketukan palu, Bapemperda masih memastikan sejumlah catatan dan substansi yang sebelumnya telah disampaikan kepada pemerintah daerah benar-benar telah diperbaiki.
“Memang tadi yang kita tetapkan delapan Raperda non-APBD sudah menjadi pembahasan sebelumnya yang kita sampaikan dalam pendapat Bapemperda maupun komisi-komisi DPR Kota Jayapura,” kata Ismail kepada Teraspapua.com usai penutupan rapat paripurna DPR Kota Jayapura.
Menurut dia, salah satu substansi yang kembali dipertanyakan dalam rapat paripurna berkaitan dengan Pasal 20 dan Pasal 21 dalam Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, khususnya mengenai pembentukan organisasi perangkat daerah (OPD).
Ismail mengatakan, Bapemperda ingin memastikan apakah catatan yang sebelumnya telah disampaikan DPRK telah ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah sebelum Raperda tersebut ditetapkan menjadi perda.
“Yang tadi muncul dalam forum sebelum diketuk palu, kami dari Bapemperda mempertanyakan catatan yang sudah diberikan saat itu, apakah sudah dilakukan perbaikan atau seperti apa,” ujarnya.
Ismail menjelaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat penetapan perda. DPRK, kata dia, justru ingin memastikan substansi yang dianggap penting tidak menimbulkan persoalan dalam implementasinya setelah perda diberlakukan.
Ia mengatakan pihaknya secara khusus mempertanyakan status Pasal 20 dan Pasal 21 yang mengatur mengenai pembentukan perangkat daerah.
Dari penjelasan pemerintah daerah melalui bagian organisasi dan tata laksana, kata Ismail, substansi pasal tersebut masih akan dibahas lebih lanjut.
“Jawaban dari Ortal sendiri nanti akan dilakukan pembahasan kemudian,” katanya.
Namun, Ismail menegaskan persoalannya bukan semata-mata apakah pasal tersebut nantinya akan dibahas kembali atau tidak.
Bapemperda ingin memastikan bahwa ketika perda ditetapkan, DPRK mengetahui secara jelas status ketentuan yang masih tercantum di dalamnya. Hal tersebut diperlukan agar legislatif dapat melakukan pengawasan pada tahapan implementasi berikutnya.
“Artinya bukan soal nanti dibahas atau tidak. Kita ingin memastikan saja bahwa saat palu diketuk, status Pasal 20 dan Pasal 21 ternyata masih ada,” ujarnya.
Menurut Ismail, keberadaan ketentuan tersebut menjadi penting karena Pasal 20 mengisyaratkan bahwa setelah lima OPD terbentuk, maka secara operasional pembentukannya wajib dilaksanakan.
Persoalan kemudian muncul karena kemampuan Pemerintah Kota Jayapura untuk secara bersamaan menjalankan lima OPD baru tersebut masih menjadi perhatian.
“Di Pasal 20 itu mengisyaratkan bahwa setelah lima OPD terbentuk maka secara operasional wajib dilaksanakan. Sementara kemampuan pemerintah daerah belum bisa melaksanakan atau menjalankan lima OPD sekaligus,” kata Ismail.
Selain persoalan teknis pembentukan OPD, Politisi PSI ini juga menyoroti kemampuan fiskal Pemerintah Kota Jayapura.
Menurut dia, pembentukan organisasi perangkat daerah baru harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah. Jangan sampai keputusan menambah OPD justru membebani APBD dan mengurangi kemampuan pemerintah dalam membiayai program prioritas.
Ismail mengatakan, persoalan tersebut semakin penting jika melihat struktur belanja pegawai Pemerintah Kota Jayapura saat ini.
Ia menyebut belanja pegawai telah berada di kisaran 49 persen, atau berada di atas batas yang menjadi perhatian dalam kerangka Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Kalau saya ingin lihat dari pembahasan-pembahasan sebelumnya, sebetulnya kita sudah melampaui dari mandatory spending atau amanat juga dari Undang-Undang HKPD yang mengisyaratkan belanja pegawai kita 30 persen, sementara kita sudah berada di 49 persen,” paparnya.
Karena itu, menurut Ismail, pembentukan OPD baru tidak boleh hanya dilihat dari kebutuhan struktur pemerintahan. Pemerintah dan DPRK harus menghitung secara matang konsekuensi anggaran yang muncul setelah OPD tersebut benar-benar beroperasi.
Ia menilai kemampuan fiskal harus menjadi salah satu pertimbangan utama sebelum seluruh OPD yang telah ditetapkan mulai menjalankan fungsi operasionalnya.
Ismail mengatakan, jika pemerintah dan DPRK telah bersepakat menjalankan tiga OPD baru dalam tahap awal, maka tantangan berikutnya adalah memastikan program pembangunan yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tetap dapat dilaksanakan.
Menurut dia, pembentukan OPD tidak boleh mengorbankan program-program prioritas pemerintah daerah.
Sebab, program yang tertuang dalam RPJMD berkaitan langsung dengan target pembangunan sekaligus janji politik Wali Kota Jayapura kepada masyarakat.
“Ketika kita bersepakat untuk menjalankan tiga OPD baru, maka tugas kita adalah bagaimana mengawal target-target RPJMD yang sudah ditetapkan karena itu memang menyangkut janji wali kota,” katanya.
Ia mengingatkan jangan sampai penambahan struktur birokrasi justru menyebabkan pemerintah daerah kesulitan membiayai program yang telah dijanjikan kepada masyarakat.
“Jangan sampai kemudian kita tidak sanggup membiayai program-program wali kota yang sudah dijanjikan,” ujarnya.
Menurut Ismail, DPRK Jayapura akan memiliki peran penting dalam mengawal keseimbangan antara kebutuhan penguatan organisasi pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.
Pengawasan tersebut, kata dia, harus dilakukan sejak proses pembentukan struktur, pengisian jabatan, hingga penganggaran dan pelaksanaan program masing-masing OPD.
Selain persoalan pembentukan OPD, Ismail juga menanggapi pandangan sejumlah fraksi di DPRK Jayapura yang menyoroti masih banyaknya pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang berstatus pelaksana tugas (Plt).
Menurut Ismail, pandangan tersebut merupakan hal yang wajar disampaikan dalam proses politik dan pengawasan DPRK.
Ia mengatakan status Plt tidak hanya ditemukan pada level pimpinan OPD, tetapi juga pada sejumlah jabatan di lingkungan pemerintahan hingga tingkat kelurahan.
“Pandangan beberapa fraksi bahwa pejabat di Pemerintah Kota Jayapura masih berstatus Plt, menurut saya pandangan itu saya kira wajar,” kata Ismail.
Namun, ia menilai forum paripurna bukan ruang yang paling tepat untuk menggali secara mendalam alasan masih banyaknya jabatan yang diisi oleh pejabat berstatus Plt.
Menurut dia, persoalan tersebut seharusnya dibahas dalam forum komisi agar DPRK dapat memperoleh penjelasan secara langsung dan lebih komprehensif dari pemerintah daerah.
“Karena sejak pemerintahan ini berjalan sampai sekarang masih berstatus Plt, mulai dari kelurahan sampai pimpinan OPD. Cuma saja forumnya tidak tepat, harusnya ditanyakan pada saat forum komisi sehingga ada jawaban wali kota yang kita dapatkan di situ,” ujarnya.
Ismail mengaku DPRK hingga kini masih membutuhkan penjelasan lebih lengkap dari Pemerintah Kota Jayapura mengenai kebijakan pengisian jabatan tersebut.
“Sementara kita tahu sendiri bahwa kita sendiri belum mendapat penjelasan dari pemerintah kota seperti apa,” katanya.
Dengan ditetapkannya delapan Raperda non-APBD menjadi perda, Ismail menegaskan tugas DPRK Jayapura belum selesai.
Menurut dia, tahap paling penting justru berada setelah regulasi tersebut resmi berlaku, yakni memastikan seluruh ketentuan dapat diterapkan sesuai tujuan pembentukannya.
Khusus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, DPRK akan mengawal konsekuensi dari pembentukan OPD baru, termasuk kesiapan anggaran, struktur organisasi, sumber daya manusia, hingga pelaksanaan program.
Ismail menegaskan DPRK tidak ingin pembentukan OPD hanya menghasilkan penambahan struktur birokrasi tanpa diikuti kemampuan fiskal dan kinerja pelayanan publik.
Karena itu, DPRK Jayapura akan memastikan pemerintah daerah tetap memprioritaskan kemampuan APBD serta target pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD.
“Yang paling penting setelah perda ini ditetapkan adalah bagaimana kita mengawal implementasinya. Jangan sampai struktur bertambah, tetapi kemampuan fiskal dan program pelayanan kepada masyarakat justru terganggu,” ujar Ismail.
Ia berharap Pemerintah Kota Jayapura dapat menjalankan seluruh ketentuan perda secara bertahap dan terukur dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Bagi DPRK, pembentukan perangkat daerah harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan sekadar perubahan nomenklatur atau penambahan struktur organisasi pemerintahan.
(Har)










