Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Senator Pdt. David Waromi Audiensi dengan BPS Papua

Senator DPD RI perwakilan Provinsi Papua, Pdt. David Harold Waromi, SM.Th., foto Bersama dengan Kepala Stastistik Papua dan jajaran

Jayapura, Teraspapua.com  – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Provinsi Papua, Pdt. David Harold Waromi, SM.Th., melakukan audiensi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua, Selasa (13/10/2026), di Kantor BPS Provinsi Papua.

Audiensi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI, khususnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang di bidang kesejahteraan sosial, sistem jaminan sosial nasional, dan pendidikan.

Pertemuan ini secara khusus membahas penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis penyaluran bantuan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat di Provinsi Papua.

Pembahasan tersebut menjadi bagian dari inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Dalam konteks penyaluran bantuan pemerintah, ketersediaan data sosial dan ekonomi yang akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan program bantuan menjangkau masyarakat yang berhak menerima.

Kebutuhan tersebut dinilai memiliki arti strategis bagi Provinsi Papua, mengingat kondisi geografis, karakteristik kependudukan, serta tantangan akses terhadap pelayanan dasar yang berbeda-beda di setiap kabupaten, distrik, hingga kampung.

Karena itu, pemanfaatan DTSEN perlu didukung mekanisme pendataan dan pemutakhiran yang baik, serta koordinasi antarlembaga agar data yang digunakan dalam penyaluran bantuan sesuai dengan kondisi riil masyarakat.

Melalui audiensi tersebut, Waromi berharap memperoleh penjelasan dari BPS Provinsi Papua mengenai dukungan data statistik, mekanisme koordinasi antarinstansi, kualitas dan pemutakhiran data, serta berbagai kendala dalam pemanfaatan DTSEN untuk mendukung penyaluran bantuan pendidikan dan kesehatan.

Informasi tersebut diperlukan untuk mengidentifikasi persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk kemungkinan adanya data yang tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat maupun kendala dalam proses perbaikan data.

Dalam kesempatan itu, Waromi menyampaikan terima kasih kepada Kepala BPS Provinsi Papua beserta jajaran atas penerimaan dan kesediaan mereka mengikuti audiensi bersama dirinya.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan reses sekaligus penyerapan aspirasi Komite III DPD RI, terutama dalam rangka pengawasan terhadap penggunaan DTSEN untuk penyaluran bantuan pendidikan dan kesehatan di Papua.

Menurut Waromi, audiensi tersebut diharapkan menjadi ruang untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai tingkat akurasi data, mekanisme koreksi terhadap data yang tidak sesuai, serta pola koordinasi antarinstansi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang ditemukan di lapangan.

Baginya, keakuratan data menjadi aspek penting dalam mendukung pelaksanaan program pemerintah, sebab data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya berpotensi memengaruhi ketepatan sasaran penerima bantuan.

Oleh karena itu, proses pemutakhiran dan perbaikan data perlu mendapat perhatian, termasuk memastikan adanya mekanisme yang jelas ketika masyarakat menemukan ketidaksesuaian informasi dalam basis data yang digunakan pemerintah.

Selain itu, koordinasi antara BPS dan instansi terkait juga dibutuhkan agar persoalan data dapat ditindaklanjuti sesuai tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.

Waromi berharap, melalui pertemuan tersebut, dapat teridentifikasi persoalan-persoalan prioritas yang perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaan pengawasan DPD RI.

Lebih lanjut, Waromi berharap audiensi tersebut menghasilkan data pendukung, identifikasi permasalahan prioritas, serta rekomendasi tindak lanjut yang jelas sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Hasil pertemuan itu nantinya diharapkan menjadi bahan inventarisasi dan pendalaman materi pengawasan Komite III DPD RI, sekaligus dasar penyusunan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah dan instansi terkait.

Rekomendasi tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola data sosial dan ekonomi, meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan, serta mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua.

Dalam penyaluran bantuan pendidikan dan kesehatan, penggunaan data yang sesuai dengan kondisi masyarakat menjadi penting agar program pemerintah dapat menjangkau kelompok yang membutuhkan secara tepat.

Dengan demikian, pengawasan terhadap pemanfaatan DTSEN tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan data, tetapi juga menyangkut mekanisme pembaruan, koordinasi pelaksana, serta tindak lanjut atas persoalan yang ditemukan.

Waromi berharap, hasil audiensi dengan BPS Provinsi Papua dapat memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan dan tantangan pemanfaatan DTSEN, sehingga menjadi masukan dalam upaya memperkuat kebijakan bantuan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat Papua.

(Har)