Jayapura, Teraspapua.com – Wali Kota Jayapura Benhur Tomi Mano yang juga sebagai ketua Satgas Covid -19 bersama Ketua TP PKK Kristhina Luluporo Mano mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2020 tentang adaptasi tatanan kehidupan normal baru pada pandemi Corona virus Disease 2019.
Sosialisasi dilakukan bersamaan dengan kegiatan gebrak masker dan kerja bakti bersama warga masyarakat Kelurahan Gurabesi dan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Sabtu ( 27/03/2021)
Ini merupakan kerja sama TP PKK Kota Jayapura dengan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan ( DPN IKAPTK ) dan IKAPTK Kota Jayapura.
“Satgas akan melakukan yustisi penertiban sesuai dengan Perda dimaksud di masa pandemi Covid – 19 menuju tatanan kehidupan baru di wilayah kota Jayapura,” ucapnya.
Kata Wali Kota, dalam isi Perda itu yang harus diketahui semua masyarakat bahwa, setiap keluar rumah wajib memakai masker, untuk orang perorangan.
“Kami sudah melakukan yustisi di kantor pengadilan negeri kelas 1A Jayapura beberapa waktu lalu. Dan sudah dilakukan evaluasi. Rencana yustisi lagi,” ungkapnya.
Untuk itu Wali Kota dorong para Camat, Lurah, RT dan RW harus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakatnya, supaya mengetahui Perda tersebut. Jangan sampai ketika sudah terjalin tim yustisi baru katakana tidak mengetahui Perda ini.
Untuk itu walikota menegaskan, masker itu wajib dipakai oleh siapapun jika keluar rumah. Nanti hari jumat mendatang akan dilakukan yustisi orang perorangan yang keluar rumah tanpa memakai masker.
“Kalau dia tidak memakai masker maka akan didenda Rp200.000. Tapi kalau tidak punya uang bagi laki-laki dewasa akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Abepura selama satu malam untuk dibina dan besok paginya baru dikembalikan ke rumah masing-masing,” bebernya.
Sementara bagi ibu-ibu yang tidak pakai masker, juga akan ditahan selama satu malam di LP perempuan kabupaten Keerom. Begitu juga anak-anak juga jika terjaring maka akan ditahan di LP anak di kabupaten Keerom.
Terkait itu, BTM mengungkapkan, sudah dilakukan rapat lengkap dan sudah berkoordinasi dengan kepala Kementerian Hukum dan HAM Papua dan juga kepala lapas perempuan dan anak Kabupaten Keerom.
“Demi memutus mata rantai penyebaran Covid – 19 di Kota Jayapura tidak ada ampun dan kami terus memberikan sosialisasi dan edukasi,” jelasnya.
Bahkan ditambahkannya, Perda nomor 3 tahun 2020 ini akan dikirim ke Gubernur Papua dan semua Bupati agar mereka bantu memberikan sosialisasi kepada warganya jika masuk di wilayah kota.
Nantinya akan dipasang papan bicara di batas kota antara Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura. Setiap warga yang melintas perbatasan melewati jam pembatasan (09.00 Wit ) maka tetap dilakukan rapid antigen di tempat.
Jika hasil positif Covid- 19 maka langsung digiring ke LPMP Kotaraja dan besok paginya akan dilakukan swab. Untuk memastikan kembali apakah betul-betul positif atau negatif.
Untuk itu saya minta, kepada seluruh warga Kota Jayapura kepatuhan disiplin dan kesadaran masyarakat. Jangan berasumsi bahwa Covid -19 ini tidak ada.
“ Kena Covid ini ibarat kita cabut lotre ataupun arisan, kalau kita tidak mengikuti protokol kesehatan dengan baik tentu kita akan terpapar virus mematikan itu,” cetusnya.
Wali Kota sendiri mengungkapkan, dirinya bersama istrinya yang begitu ketat mengikuti protokoler kesehatan, pakai masker, makan makanan bergizi, olahraga, kemana-mana pun membawa Hand Sanitizer, jika kembali mandi dengan air yang bersih, minum vitamin. Tapi ternyata masih terpapar Covid- 19”. Pungkasnya.
(Let)