Jayapura,Teraspapua.com – Terputusnya jaringan internet di wilayah Kota Jayapura dan sekitarya, sehingga pekerjaan-pekerjaan yang dituntut harus mengunakan jaringan internet harus terbengkalai.
Atas kejadian yang sudah terjadi berulang kali ini, membuat konsumen kecwa karena PT Telkom tidak bisa meyediankan beckup jaringan, yang setidaknya bisa melayani konsumen pada umumnya.
Protespun datang dari dari Persatuan Advokasi Indonesia (Peradi) Papua, sebagai aksi protesnya, Peradi Papua pun layangkan somasi kepada direksi PT Telkom Indonesia, melalui jenderal manager PT Telkom wilayah Papua.
Saya selaku Ketua Peradi mewakili kepentingan para advokad yang memang punya kesulitan dalam sebulan ini untuk mengakses tugas-tugas, dalam hal penanganan perkara yang melakukan sistem e-port, dan mengunakan aplikasi untuk sistem peyumpahan yang saat ini disediakan oleh pengadilan tinggi.
Inilah kesulitan kami, sehingga perlu kami meyampaikan surat somasi kepada pihak PT Telkom, dan ini juga sebagai bentuk keprihatinan kepentingan publik, ujar Ketua Peradi Papua Anton Raharusun kepada sejumlah awak media di Jayapura, Selasa (25/05/2021).
Menurutnya, dengan kami melayangkan somasi ini, kami berharap PT Telkom bisa melakukan perbaikan jaringan secara parmanen, untuk membecup sitem yang lebih parmanen. Karena putusnya jaringan internet di Papua ini, bukan baru kali pertama terjadi tetapi yang kami catat sudah 4 kali.
Kami tidak mengerti, kenapa sudah sering kali terjadi putusnya kabel optic, tetapi PT Trlkom hanya dengan alasan vorce majur. Alasan voce majur ini bisa di toleransi dengan langka-langka perbaikan, terang Raharusun.
Berikutnya, lanjut Raharusun PT Telkom sebagai perusahan terbuka, maka kami harap semua harus transparan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas terhadap publik, dalam hal penyelenggaraan jaringan telkomunikasi.
Kalau PT Telkom seperti ini, saya pikir harus ada perusahaan lain yang mengelola jaringan telekominikasi di Papua, sehinga peristiwa ini jangan terus terjadi. Kalau terus terjadi kami anggap ini satu tindakan diskriminatif.
Oleh karena itu, langkah selanjutnya walaupun jaringan sudah baik dan tidaknya, kami akan lakukan gugatan klas eksien kepada pengadilan.
(Matu)








