Bantah Tuduhan Mafia Tanah, Pemohon Klaim Menang Lewat Proses Hukum Panjang

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Dr. Antonius Diance, BA., SH., MH., BERSAMA Dr. Drs. Najarudin Toatubun, MM., selaku Ketua Yayasan STIE Port Numbay Jayapura (Yayasan Cinta Tanah Air) (Foto Arche/Teraspapua.com)

Jayapura, Teraspapua.com – Pihak pemohon eksekusi lahan di kawasan Skyline Entrop, Kota Jayapura, menyampaikan klarifikasi atas berbagai tuduhan yang beredar di media sosial. Mereka menyayangkan munculnya klaim yang menyebut pihaknya sebagai mafia tanah tanpa disertai bukti maupun dasar hukum yang jelas.

Kuasa hukum pemohon eksekusi, Dr. Anthonius Diance, BA., SH., MH., yang mewakili Dr. Drs. Najarudin Toatubun, MM., selaku Ketua Yayasan STIE Port Numbay Jayapura (Yayasan Cinta Tanah Air), menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi kepada publik sekaligus untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan fakta hukum yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Menurut Anthonius, klaim kepemilikan atas tanah yang disengketakan diperoleh melalui proses hukum yang panjang, terbuka, dan transparan. Perkara tersebut, kata dia, telah diperiksa dan diuji di seluruh tingkatan peradilan di Indonesia, mulai dari pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

“Kami mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak menyebarkan informasi yang tidak benar atau mencemarkan nama baik,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Ia menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap warga negara memiliki hak untuk mencari keadilan melalui jalur hukum. Namun, setelah seluruh proses hukum selesai dan putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka semua pihak wajib menghormati dan melaksanakan putusan tersebut.

“Kepastian hukum adalah fondasi utama negara hukum. Karena itu, putusan pengadilan yang telah inkrah harus dihormati oleh semua pihak,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak pemohon juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi keamanan dan ketertiban, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu kebenarannya.

Di sisi lain, Anthonius mengungkapkan adanya dugaan penggunaan dokumen tidak sah oleh pihak termohon eksekusi dalam proses persidangan sebelumnya. Ia menyebut, dalam sidang tingkat pertama, pihak termohon yang dipimpin oleh Herixon D. Korwa bersama rekan-rekannya diduga menggunakan surat pelepasan tanah yang tidak sesuai dengan fakta administratif.

Menurutnya, dokumen tersebut mencantumkan nama pejabat yang tidak sesuai dengan periode jabatan sebenarnya. Dalam surat itu, disebutkan nama lurah yang belum menjabat pada tahun penerbitan dokumen.

“Pada tahun 1983, Lurah Entrop yang menjabat adalah Gerson Hassor, bukan Jan Mandibondibon, yang baru menjabat pada 1987,” jelasnya.

Hal serupa, lanjut Anthonius, juga ditemukan pada tingkat kecamatan. Dalam dokumen yang diajukan sebagai alat bukti, tercantum nama pejabat yang saat itu tidak menjabat di wilayah tersebut.

“Camat saat itu adalah Alexander Wawafma, namun dalam dokumen digunakan nama Marthen Luter Tan, yang pada saat itu menjabat sebagai Camat Bade, Merauke,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut dalam persidangan. Namun, majelis hakim saat itu menyatakan bahwa dokumen tetap dapat digunakan sepanjang tidak dicabut oleh pihak yang mengajukan.

“Dari situ kami menilai bahwa penggunaan dokumen tersebut menjadi bagian dari fakta yang diuji dalam persidangan,” katanya.

Lebih lanjut, Antonius mengungkapkan bahwa perkara terkait dugaan penggunaan dokumen tersebut kini telah memasuki tahap lanjutan. Herixon D. Korwa disebut telah dilimpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan akan segera disidangkan,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, pihak pemohon menegaskan komitmennya untuk tetap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Mereka juga berharap semua pihak dapat menghormati putusan pengadilan dan tidak memperkeruh situasi dengan tuduhan yang tidak berdasar, demi menjaga kepastian hukum dan stabilitas di tengah masyarakat.

(arc)