Polres Lahat Amankan Pelaku Penimbunan Solar, Ini Modus Operandinya

Lahat, Teraspapua.com – Terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jenis Bio Solar yang belakangan ini terjadi, Sat Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap satu tersangka yang diduga telah melakukan penimbunan minyak Bio Solar.

Kronologis pengungkapan penimbunan Minyak Bio Solar ini bermula pada Kamis (14/04/22) saat Anggota Sat Reskrim Polres Lahat mendatangi rumah diduga tersangka dengan inisial KY, di Desa Tanjung Aur Kecamatan Kikim Tengah Kabupaten Lahat.

banner 325x300

Saat dilakukan pemeriksaan, anggota berhasil mendapati 17 jerigen yang berisi BBM jenis solar (bersubsidi) dan diketahui BBM Bio Solar tersebut didapatnya dengan cara membeli di SPBU Tanjung Aur Kikim Tengah.

Ratusan liter minyak ini didapat KY dengan cara mengisi kedalam tangki mobil mitsubshi colt diesel miliknya, selanjutnya minyak yang ada didalam tangki tersebut disedot dengan menggunakan selang plastik untuk dipindahkan ke dalam jerigen.

Pelaku penimbunan solar

Kemudian minyak yang ada didalam jerigen tersebut disimpan didalam rumahnya untuk selanjutnya dijual kembali dengan harga Rp. 7.000,- / Liter.

Hal selaras tegas dikatakan oleh Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Herli Setiawan, bahwa Anggota Satuan Reskrim Polres Lahat berhasil mengungkap timbunan Minyak Bio Solar sebanyak 260 liter.

“Kami berhasil membongkar timbunan minyak Bio Solar bersubsidi sebanyak 260 liter, saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan di Mapolres Lahat,” tegas AKP Herli Setiawan.

Atas Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

[tp]