Ketua KNPI Papua
Benyamin Gurik
Konfirmasi terhadap adanya persyaratan administrasi dengan dugaan menggunakan dokumen milik orang lain oleh Calon Wakil Gubernur Atas nama Yermias Bisai yang di usung oleh PDI Perjuangan makin menemukan titik terang.
Hal ini tak lepas dari hadirnya Saksi Kunci yang membawa dua buah surat keterangan miliknya dari Pengadilan Jayapura, yang ternyata memiliki nomor register dan tanggal yang sama dengan yang digunakan oleh Yermias Bisai, ketika pertama kali mendaftar sebagai peserta Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur Papua tanggal 29 Agustus 2024 di KPU Provinsi Papua.
Saksi Kunci yang hadir di Mapolda Papua ini, selain menunjukkan dan menyerahkan dokumen miliknya yang diduga digunakan oleh Yermias Bisai, juga memberi informasi lain yang menarik, yaitu adanya dugaan komisioner KPU Papua, atas nama Abdul Hadi yang menghubungi melalui WhatsApp, pada tanggal 20 September 2024, yang pada intinya ingin mengkonfirmasi apakah benar, bahwa Surat Keterangan Tidak Dicabut Hak Pilihnya Nomor 539/SK/HK/HK/08/2024/PN-JAP serta Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana Nomor: 540//SK/HK/ 08/2024/PN-JAP tertanggal 20 Agustus 2024 adalah miliknya.
Dan dengan sangat tegas ia menjawab bahwa benar dua (2) surat keterangan tersebut miliknya disertai dengan mengirimkan foto dokumen tersebut kepada Abdul Hadi.
Terungkapnya dua fakta diatas, seakan membuka pandora tentang indikasi atau dugaan tidak netralnya, tidak professionalnya dan tidak jujurnya 5 komisioner KPU Papua dalam melakukan pengawalan terhadap proses jalannya Pilkada di Papua.
Argumentasi diatas tentu didasarkan pada fakta bahwa Komisioner KPU Papua dengan sengaja mengabaikan data dan kebenaran tentang adanya calon wakil Gubernur, dalam hal ini Yermias Bisai yang dengan terang melakukan perbuatan tercela menggunakan dokumen yang diduga bukan miliknya untuk mendaftar sebagai calon wakil Gubernur, dan kesalahan itu justru dikonfirmasi oleh Steve Dumbon selaku Ketua KPU Papua Ketika ditanyai oleh wartawan dikantor KPU Tanggal 23 September 2023 yang lalu.
Anehnya, meskipun 5 komisioner KPU Papua telah mengetahui dugaan perbuatan tercela tersebut, justru malah merestuinya dengan meloloskan yang bersangkutan sebagai Calon Wakil Gubernur dan sekarang sedang melaksanakan kampanye.
Lolosnya Yermias Bisai sebagai calon wakil gubernur yang diduga menggunakan dokumen palsu dalam kontestasi Pilkada Papua 2024 secara langsung telah menghidupkan alarm penanda kerawanan Pilkada itu ternyata diciptakan oleh Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU Provinsi Papua.
Semoga kita Masyarakat di Papua tidak menuai hal buruk sebagai ekses dari Tindakan curang dan sesat yang dilakukan oleh 5 Komisioner KPU Papua ini.