OPINI  

Pilkada Papua 2024 : Sanksi Berat untuk Bawah, Ringan untuk Atasan

Oleh : Muhammad Rifai Darus

Jayapura,Teraspapua.com – Tiga anggota KPU Kota Jayapura diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 30 Juni 2025. Mereka dinyatakan bersalah karena membiarkan terjadinya penggelembungan suara dalam Pilkada Papua 2024. Namun, keputusan ini menuai kritik karena dinilai tidak menyentuh aktor utama di balik kekacauan pilkada tersebut.

Putusan pemberhentian tetap terhadap tiga anggota KPU Kota Jayapura tampaknya memberi kepuasan bagi pihak pelapor. Namun secara substansi, keputusan ini justru dinilai menafikan fakta hukum yang lebih besar. Ketiganya dianggap hanya sebagai bagian kecil dari persoalan sistemik dalam penyelenggaraan Pilkada Papua.

DKPP dinilai belum menyentuh aktor-aktor utama yang memiliki peran besar dalam terjadinya kecurangan pemilu. Para pejabat tinggi di KPU Provinsi Papua yang terbukti melanggar hukum dan etika justru hanya mendapatkan sanksi berupa teguran keras, padahal tindakan mereka berdampak besar, termasuk pada dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp 204 miliar.

“Ini seperti ironi, KPU Provinsi Papua yang seharusnya paling bertanggung jawab, justru hanya ditegur. Sementara KPU Kota Jayapura yang menjalankan perintah dari atas, malah diberhentikan.” ujar Muhammad Rifai Darus, Juru Bicara pasangan calon Matius-Aryoko.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi dan profesionalisme DKPP dalam menegakkan etika penyelenggara pemilu. Mengapa sanksi berat hanya dijatuhkan kepada penyelenggara di tingkat bawah, sementara pelanggaran serius di tingkat provinsi ditanggapi lebih lunak?

Dalam kasus ini, DKPP sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa KPU Provinsi Papua bersalah karena meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi syarat. Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan hasil Pilkada Papua seharusnya menjadi indikator bahwa proses Pilkada di Papua tidak sah dan harus diulang dari awal. Maka, menjadi janggal jika tiga anggota KPU Kota Jayapura dihukum atas sebuah proses yang dianggap tidak sah tersebut.

Ke depan, publik menantikan apakah DKPP akan menunjukkan keberanian dan keadilan yang sama terhadap Bawaslu Papua, yang juga dinilai turut bertanggung jawab dalam kisruh Pilkada 2024.