Anggota DPD RI Pdt. David Waromi Audiensi dengan DP3AKB Papua, Dalami Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Foto Bersama Anggota DPD RI Pdt. David Harold Waromi, SM.Th.dengan DP3AKB Papua

Jayapura, Teraspapua.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) perwakilan Provinsi Papua, Pdt. David Harold Waromi, SM.Th., melakukan audiensi dan inventarisasi materi pengawasan bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Papua, Rabu (14/10/2026).

Pertemuan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI, khususnya Komite III, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan perempuan dan anak.

Dalam audiensi itu, David menyoroti pentingnya penguatan upaya pencegahan, penanganan, serta pemulihan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Papua. Pembahasan juga diarahkan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan kebijakan perlindungan perempuan dan anak, termasuk berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

David mengatakan, pengawasan tersebut berkaitan dengan implementasi sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak.

Menurut dia, audiensi dengan perangkat daerah menjadi langkah penting untuk memastikan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dijalankan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan.

“Audiensi ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI, khususnya Komite III, dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah di bidang perlindungan perempuan dan anak,” kata David.

Ia menjelaskan, melalui pertemuan tersebut, DPD RI ingin mendapatkan informasi yang menyeluruh mengenai perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Papua, termasuk upaya pencegahan, efektivitas penanganan pengaduan, pendampingan korban, hingga proses pemulihan setelah terjadinya kekerasan.

Selain itu, pengawasan juga mencakup koordinasi antarlembaga yang terlibat dalam penanganan kasus, mulai dari dinas yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, fasilitas pelayanan kesehatan, hingga lembaga terkait lainnya.

David menilai koordinasi lintas sektor sangat diperlukan agar korban tidak menghadapi hambatan ketika melaporkan kasus atau mengakses layanan perlindungan.

Penanganan kekerasan, kata dia, tidak dapat dilakukan oleh satu instansi saja. Diperlukan pembagian peran yang jelas, mekanisme rujukan yang efektif, serta komunikasi antarlembaga agar setiap laporan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Selain perkembangan kasus, audiensi tersebut juga membahas dukungan anggaran, ketersediaan sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Menurut David, aspek tersebut penting untuk mengetahui sejauh mana pemerintah daerah memiliki kapasitas dalam melaksanakan program perlindungan, mulai dari kegiatan pencegahan hingga penanganan dan pemulihan korban.

Keterbatasan tenaga pendamping, layanan psikologis, akses bantuan hukum, maupun fasilitas pelayanan dapat menjadi tantangan dalam memastikan korban memperoleh hak-haknya secara layak.

Karena itu, DPD RI ingin mendalami berbagai kendala yang dihadapi DP3AKB Papua dalam menjalankan program perlindungan perempuan dan anak, sekaligus mengidentifikasi kebutuhan yang memerlukan dukungan atau tindak lanjut dari pemerintah.

Pengawasan tersebut juga mencakup upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perundungan atau bullying, serta kekerasan berbasis digital yang dapat mengancam keselamatan dan kondisi psikologis perempuan maupun anak.

David menekankan bahwa pencegahan perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi masyarakat, penguatan peran keluarga, peningkatan kesadaran terhadap hak-hak korban, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang mudah diakses.

Upaya tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami bentuk-bentuk kekerasan, mengetahui cara melaporkan kejadian, serta mendapatkan informasi mengenai layanan perlindungan yang tersedia.

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, David menegaskan bahwa penilaian terhadap kinerja perlindungan perempuan dan anak tidak cukup hanya berdasarkan jumlah kasus yang dilaporkan.

Menurut dia, hal yang tidak kalah penting adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan yang memadai, pendampingan psikologis, pelayanan kesehatan, bantuan hukum, serta dukungan pemulihan sesuai kebutuhan.

DPD RI juga ingin memperoleh informasi mengenai kasus-kasus yang belum tertangani secara optimal, faktor yang menghambat penyelesaiannya, serta langkah konkret yang dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan hak korban terpenuhi.

“Pengawasan ini tidak cukup hanya melihat jumlah kasus yang dilaporkan, tetapi juga perlu memastikan apakah korban memperoleh perlindungan, pendampingan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, dan pemulihan secara memadai,” demikian penekanan David dalam materi pengawasannya.

Ia mengatakan, data yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan untuk mengukur efektivitas pelaksanaan kebijakan, mengidentifikasi persoalan di lapangan, serta menyusun rekomendasi perbaikan yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

Untuk mendukung proses tersebut, pihaknya mengharapkan DP3AKB Papua menyampaikan data rekapitulasi kasus dan pengaduan, jumlah korban yang memperoleh pendampingan, capaian program pencegahan, ketersediaan layanan, serta dokumen monitoring dan evaluasi.

Data tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai perkembangan penanganan kasus dan capaian program perlindungan perempuan dan anak di Provinsi Papua.

Meski demikian, David mengingatkan agar penyampaian informasi tetap memperhatikan prinsip kerahasiaan. Data yang digunakan dalam proses pengawasan harus berbentuk rekapitulasi agregat, tanpa mengungkap identitas maupun informasi pribadi korban.

Perlindungan terhadap data korban dinilai penting untuk mencegah stigma, diskriminasi, maupun risiko lain yang dapat memperburuk kondisi korban setelah mengalami kekerasan.

David juga meminta agar setiap permasalahan yang ditemukan dalam proses pengawasan disertai rencana tindak lanjut yang jelas dan terukur.

Rencana tersebut perlu memuat langkah penyelesaian, instansi yang bertanggung jawab, target waktu pelaksanaan, serta indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi.

Dengan mekanisme tersebut, hasil audiensi diharapkan tidak berhenti pada penyampaian data dan identifikasi persoalan, tetapi dapat menjadi dasar untuk mendorong perbaikan kebijakan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Menurut David, tindak lanjut yang terarah diperlukan agar berbagai hambatan dalam penanganan kasus dapat diatasi secara bertahap, sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Ia berharap pemerintah daerah dan seluruh lembaga terkait dapat memperkuat komitmen untuk memastikan setiap perempuan dan anak memperoleh perlindungan, terutama mereka yang berada dalam situasi rentan dan membutuhkan pendampingan khusus.

Hasil audiensi dan inventarisasi materi pengawasan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan bagi Komite III DPD RI dalam menyusun materi pengawasan, merumuskan rekomendasi, serta menyampaikan kebutuhan dan aspirasi daerah kepada pemerintah sesuai dengan kewenangan konstitusional DPD RI.

Melalui proses tersebut, berbagai persoalan yang ditemukan di tingkat daerah diharapkan dapat menjadi masukan dalam evaluasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang perlindungan perempuan dan anak.

Dalam pertemuan itu, Kepala DP3AKB Provinsi Papua bersama jajaran turut mempresentasikan materi mengenai capaian program, kendala pelaksanaan, kebutuhan pelayanan, serta rencana tindak lanjut perlindungan perempuan dan anak di Papua.

Pemaparan tersebut menjadi bagian dari upaya menghimpun informasi mengenai kondisi aktual pelaksanaan program di daerah, termasuk kebutuhan dukungan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanganan kekerasan.

Melalui audiensi ini, DPD RI diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai tantangan perlindungan perempuan dan anak di Papua. Informasi tersebut akan menjadi dasar untuk menyusun rekomendasi yang berorientasi pada penguatan kebijakan, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta pemenuhan hak-hak korban secara lebih optimal.

(rck)