Jayapura,Teraspapua.com – Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kota Jayapura menggelar rapat paripurna penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Jayapura tahun 2020.
Rapat paripurna berlangsung di ruang utama DPRD setempat.Senin (25/11/2019) , dipimpin oleh Wakil Ketua I.Jhon Y.Betaubun.SH.MH ,didampingi Wakil Ketua II.Silas Youwe
Dalam sambutan Wakil Ketua DPRD .Jhon Y.Betaubun,SH.MH ,mengatakan,dalam program pembentukan Perda, senantiasa memperhatikan berbagai aspek hukum dalam penyusunan dan pembentukan.
Seperti adanya filosofis ,tujuan , fungsi ,landasan ,pertimbangan hukum dalam pengaturan ,kemudian urusan ideologi dan nilai-nilai dalam pengaturan ,asas-asas umum dan asas khusus dalam pengaturan dan adanya materi muatan dalam pengaturan peraturan daerah
10 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dirincikan Jhon sebagai Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kota Jayapura yang merupakan pengusulan eksekutif diantaranya :
Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019,
Raperda, perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2020.
Raperda, penetapan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2021
Raperda penyelenggaraan rumah susun kota Jayapura.
Raperda tentang perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan.
Raperda penataan kawasan perkampungan kota Jayapura.
Raperda kepariwisataan.
Raperda tentang perubahan kelima peraturan daerah kota Jayapura nomor 2 tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.
Raperda tentang rencana induk sistem proteksi kebakaran (RISPK) di kota Jayapura dan
Raperda tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pegawai daerah dan pekerja bukan penerima upah di kota Jayapura.
Sementara ketua Badan pembentukan Peraturan Daerah (Bampeperda) DPRD kota Jayapura.Timbul Sipahutar,SH dalam laporan mengatakan program pembentukan Peraturan Daerah atau program legislasi daerah merupakan instrumen yang mencakup mekanisme perencanaan hokum.
Hal ini agar selalu konsisten dengan tujuan hukum yang mendasari dan sesuai dengan arah pembangunan daerah “ucapnya.
Pembentukan peraturan daerah sebagai salah satu produk hukum daerah adalah untuk memenuhi aspek legal formal dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah yang hanya dapat terwujud apabila didukung oleh cara dan metode yang pasti baku dan standard”ujarnya.
Untuk itu lajut Timbul Sipahutar ,yang perlu diperhatikan adalah aspek kejelasan tujuan dan manfaat produk hukum daerah yang harus dibuat berdasarkan pertimbangan.
Kemudian kajian aspek keadilan dan persamaan pengaturan ,bagi seluruh warga masyarakat aspek skala prioritas dan aspek budaya dan religius masyarakat yang akan memberikan warna pada pembentukan sebuah peraturan daerah.
Wali Kota Jayapura,Dr.Benhur Tomi Mano,MM mengatakan Pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan sebuah proses sistemik, dimulai dari perencanaan persiapan perumusan pembahasan pengesahan pengundangan dan penyebarluasan.
Untuk itu perencanaan merupakan tahap yang paling penting yang harus diperhatikan dalam setiap pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk peraturan daerah “ujarnya.
Lanjut Walikota dikatakan ada beberapa alasan mengapa pembentukan produk hukum daerah perlu didasarkan pada program pembentukan Peraturan Daerah yakni, agar pembentukan Perda berdasar skala prioritas Sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat sebagaimana tertuang dalam RPJMD.
Kemudian agar peraturan daerah sinkron secara vertikal dan horizontal dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
Selanjutnya agar pembentukan Peraturan daerah dapat terarah koordinasi terarah dan terpadu yang disusun bersama antara DPRD dan pemerintah daerah.
Lanjut dikatakan BTM,Perda merupakan produk hukum tertinggi di daerah yang berfungsi sebagai salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi juga sebagai perwujudan suatu masyarakat di daerah yang mampu menjawab beragam perubahan dan tantangan pada era otonomi dan globalisasi.
Dijelaskan juga pembentukan Perda merupakan bagian integral dalam pembangunan daerah yang perlu disesuaikan dengan kerangka perencanaan pembangunan daerah.
Setiap tahun pemerintah kota Jayapura menyusun dan menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah tentunya masih terdapat beberapa kelemahan yang harus kita perhatikan antara lain perencanaan dan penyusunan Rancangan peraturan daerah seringkali belum dihubungkan dengan RPJMD/Renstra SKPD.
Penyusunan propemperda tidak hanya untuk kepentingan pembentukan peraturan daerah semata tapi lebih luas lagi terkait dengan keseluruhan program pembangunan daerah.
Penetapan Propempoerda ini dapat menjadi dasar penganggaran dalam RAPBD tahun 2020 sebagaimana dalam ketentuan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa program pembentukan Peraturan Daerah ditetapkan sebelum penetapan APBD.
(Let/Rick).