Jayapura,Teraspapua.com – Ketua sementara DPR Papua, Jhony Banua Rouw mengatakan rencana pelantikan pimpinan definitif DPR Papua telah dijadwalkan besok malam Selasa (17/12/2019).
“ Sesuai dengan agenda rapat Dewan, dilakukan perubahan jadwal pelantikan pimpinan definitif DPRP. Awalnya pada hari Jumat,namun diputuskan hari ini jam 7 malam. Namun karena melihat situasi yang ada, mekanisme dan tahapan persiapan sehingga pelantikan ditunda “ungkapnya kepada sejumlah wartawan usai melakukan rapat dengan anggota dewan diruang banggar DPR Papua, Senin (16/12/2019).
Dijelaskan juga bahwa gubernur menyampaikan bahwa beliau ingin hadir tapi ,namun tadi pagi beliau menyampaikan tidak bisa hadir sambil berpesan pelantikan tetap jalan .
Sehingga tadi kami sepakati untuk persiapan lebih baik, maka kita tunda yang seyogyanya dilakukan hari ini dimundurkan ke besok malam,”kata Banua Rouw.
Menurutnya, dari Fraksi DPRP, ada 6 fraksi yang setuju, satu tidak memberikan pendapat yaitu Fraksi PKB dan PPP atau fraksi gabungan dan Fraksi Gerindra tidak hadir.
“Saya pikir ini adalah demokrasi, apapun itu demokrasi yang harus kita hargai, tapi saya juga minta mereka juga harus menghargai apa pun keputusan rapat hari ini. Ya demokrasi memang begitu, jadi apa yang diputuskan ya harus dihargai,” ujarnya.
Sebagai ketua sementara ia menghimbau kepada semua pimpinan fraksi dan juga anggota fraksi dan semua anggota dewan untuk bisa hadir pada acara pelantikan besok malam, supaya pelantikan ini bisa berjalan dengan baik.
“Setelah selesai kita akan lebih cepat mengurusi rakyat kita termasuk yang begitu banyak agenda-agenda harus kita kerjakan kedepan,” ucapnya.
Ketika disinggung pelantikan mendahului Tatib, Banua Rouw mengatakan ini hanya masalah pemahaman soal. Ini bukan mendahului coba dilihat dengan baik dan dipahami di pasal mana yang menyebutkan tatib dulu baru pelantikan.
“Pertanyaannya begini, kalau itu bertentangan dengan PP atau UU, sudah barang tentu Mendagri tidak akan keluarkan ijin kita, persetujuannya. Itu kan indikator harus dipakai sajalah, semua yang bertentangan dengan undang-undang, semua yang bertentangan dengan PP pasti Depdagri tidak tandatangani SK. nyatanya hari ini dikeluarkan,” tandasanya.
Katanya, ini berarti pelantikan boleh dilakukan. Pemahaman pihaknya boleh dan orang hukum lain pun mengatakan boleh dan juga instansi terkait yang punya kewenangan dalam hal ini.
“Kalau ada yang bilang tidak boleh, silahkan dia lewat jalur hukum atau silahkan lewat mana. Kan begitu, jangan maunya kami, jangan pendapat pribadi kami. Mari memahami aturan dengan baik,” pungkasnya.
(Matu).