DAERAH  

Kursi Wabup Biak Numfor Belum Terisi, Akademisi Uncen : Ada Apa Dengan Bupati Dan DPRD

Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Uncen DR. Yustus Pondayar, SH, MH dan Tokoh Adat Biak di Kota Jayapura, Isak Ap saat memberikan keterangan, Jumat ( 19/2/2021)

Jayapura, Teraspapua.com – Kekosongan kursi Wakil Bupati Biak Numfor sampai saat ini masih menjadi tanda tanya bagi masyarakat Biak, terutama mereka yang ada tanah rantau.

Pasca meninggalnya Wakil Bupai terpilih hasil pada pilkada serentak 2018, Nehemia Wospakrik pada Jumat (28/12/2018).

Sehingga kurang lebih 2 tahun ini, posisi kursi wakil Bupati masih kosong. Dengan kekosongan ini tentu akan berpengaruh terhadap pelayanan Pemerintahan dan Kemasyarakatan di bumi Karang Panas itu.

Bupati Herry Aryo Naaf dan DPRD Biak Numfor harus bertanggumgjawab atas masalah ini. Masyarakat bahkan bertanya -tanya ada apa dengan Bupati dan Anggota DPRD setempat.

Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Uncen DR. Yustus Pondayar, SH, MH menyoroti masalah kekosongan Wakil Bupati, pasca meninggalnya Nehemia Wospakrik, Wakil Bupai terpilih hasi pilkada serentak 2018.

“Sampai hari ini, berarti kurang lebih 2 tahun terjadi kekosongan kursi Wakil Bupati. Kalau kita merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ucapnya, Jumat di Jayapura ( 19/2/2021)

Secara spesifik lagi, undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur bupati dan dan walikota.

“Kalau kita merujuk pada pasal 176 undang – undang nomor 10 Tahun 2000, secara tegas dan secara norma sudah mengatur terkait kosongan atau adanya kevakuman Wakil Bupati,” ujarnya.

Lanjut akademisi Uncen itu, sebagaimana yang tertuang dalam undang-undang Nomor 10 tahun 2016, pasal 176 ayat 1 dalam hal wakil gubernur, wakil bupati dan wakil wali kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan.

Pengisian wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPR Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Kemudian lanjut dia, ayat 2 mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 orang calon wakil gubernur wakil bupati dan wakil walikota kepada DPRD melalui Gubernur Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan.

“Kalau kita merujuk kepada ketentuan ini, maka secara normanya sudah jelas, bahwa ketika salah satu, baik bupati atau wakil bupati karena ayat ini mengatur tentang wakil bupati maka kalau meninggal dunia atau mengundurkan diri maka partai pengusung atau gabungan partai pengusung mengusulkan nama lain kepada DPRD melalui Bupati,” tuturnya.

Sehingga, kalau kita lihat dalam konteks wakil bupati Biak maka yang pengusung disini adalah Golkar (3) kursi), PDIP (3) kursi dan Hanura (2) kursi sedangkan PBB (1) kursi. Maka DPRD sudah membuat Pansus pemilihan wakil bupati.

Bahkan 2 nama calon sudah ada di tangan Bupati yaitu Makx Krey dan Decki Morin dari Golkar, sedangkan Calvin Masnembra yang diusulkan dari PDIP. Selanjutnya Bupati mengusulkan 2 nama kepada DPRD untuk diparipurnakan.

“Nanti DPRD memutuskan salah satu dari 2 nama tersebut untuk ditetapkan sebagai wakil Bupati dan selanjutnya DPRD usulkan lagi ke Bupati dan Kemendagri melalui Gubernur untuk dilakukan proses pelantikan,” jelasnya.

Sesungguhnya kata dia, proses ini sudah berjalan bahkan Bupati dan DPRD sudah mengetahui persoalan itu

Tapi kalau nama-nama ini ini selalu dipermasalahkan oleh salah satu partai yang belum diakomodir, sebenarnya itu mekanisme internal kedalam yang dapat di percakapan dan didiskusikan sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut ” tegas akademik Uncen itu.

Karena wakil bupati juga membantu Bupati dalam menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor.

“Bupati dan DPRD sudah pasti pahami aturan, sehingga hal ini jangan diabaikan sehingga proses ini ini terus tertunda. Jika penundaan yang terlalu lama maka akan muncul sebuah pertanyaan besar ada apa dengan Bupati dan DPRD,” ujarnya.

Untuk itu kembali ditegaskan, dalam konteks masalah ini agar politik jangan terlalu dikedepankan karena politik juga ada etika,” tutupnya.

Tokoh Adat Biak Kota Jayapura, Isak Ap atas nama masyarakar Biak Numfor di Kota Jayapura mengakui, selama ini masyarakat terus pertanyakan kenapa sampai kursi wakil bupati biak numfor mengalami kekosongan hampir 2 tahun.

Artinya, kami sebagai masyarakat kami tidak mempunyai kepentingan dengan masalah seperti itu, tapi kami merasa peduli dan selamanya kami pertanyakan kenapa.

“Kami selalu bertanya, dibalik semuanya ini ada apa,” cetusnya.

Karena menurut dia, banyak masyarakat yang bertanya, ada apa sampai Bupati bisa menunda proses pemilihan wakil bupati.

Kami ikuti jadwalnya sampai dengan akhir bulan Desember, ternyata panitia yang terbentuk itu sudah punya jadwal, dan kegiatan-kegiatan awal mereka sudah lakukan.

Tapi, sampai pada waktu mengajukan calon, Bupati tidak memberikan kepastian untuk anggota DPRD Biak supaya hal itu dilakukansecara baik.

Padahal, masyarakat Biak menginginkan agar kursi wakil bupati segera terisi, karena untuk menjalankan roda pemerintahan tidak mungkin dilakukan oleh Bupati sendiri.

Kami harapkan, Bupati dan DPRD Biak segera menyelesaikan tugas pemilihan wakil bupati. supaya dengan adanya Wabup, maka tugas pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

(Let).