Eksekutif Dorong 6 Raperda Non APBD ke DPRD kota Jayapura

Kabag Hukum Sertda Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, SH, Sekda Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si dan Ketua Bapemperda DPRD Kota, Timbul Sipahutar, SH

Jayapura, Teraspapua.com – Sesuai dengan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun 2021 yang telah diparipurnakan tahun 2020 bersama DPRD kota Jayapura, maka sesuai dengan tahapan-tahapannya eksekutif telah melakukan pembahasan-pembahasan pada tingkat OPD pengusung.

“Jadi, dalam pembahasan-pembahasan tentunya secara teknis OPD pengusung didampingi oleh pengadilan HAM sesuai dengan materi mereka masing-masing dan telah juga dilakukan rapat dengan stakeholder terkait,” ujar Kabag Hukum Sertda Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, SH kepada Teraspapua.com di kantor Wali Kota Jayapura, Senin (1/11).

banner 325x300banner 325x300

Kemudian lanjut Makzi, diajukan materi kepada Wali Kota oleh Bagian Hukum dan telah dilakukan rapat konsultasi teknis dengan lintas instansi terkait (OPD-red) di tingkat eksekutif.

“Jadi bulan Juli kita sudah lakukan, namun karena kesibukan kita mempersiapkan PON XX Papua, karena instansi pengusung terlibat dalam penyelenggaraan PON XX sehingga rencana pembahasan tingkat legislasi baru dilakukan hari ini,” kata Makzi.

Tentu dengan harapan, materi yang telah kami siapkan dapat kita bahas bersama-sama dengan badan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) DPRD kota Jayapura dan segera kita ajukan.

Makzi menambahkan, beberapa waktu lalu saya dengan Bapenperda dan komisi-komisi Dewan telah membahas tentang schedule.

“Walaupun DPRD sudah menetapkan schedule tapi kita desain kembali dan hari ini kita bahas di tingkat eksekutif. Kemudian lanjut pleno pembentukan Bapemperda untuk penetapan Pepemperda tahun 2023,” jelas Makzi.

Mudah-mudahan tidak ada halangan, minggu depan kita bisa pengajuan materi untuk persiapan sidang Paripurna di DPRD kota Jayapura,” imbuhya.

Makzi juga menjelaskan,  ada 6 usulan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) non APBD dari Eksekutif.

“Raperda tentang penyelenggaraan rumah susun Kota Jayapura. Raperda tentang rencana induk sistem proteksi kebakaran (RISPK) Kota Jayapura. Raperda tentang penataan kawasan perkampungan kota Jayapura raperda tentang keparawisataan,” urai Makzi.

Lanjut Makzi, Raperda tentang perubahan Perda nomor 2 tahun 2013 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Raperda tentang perubahan kelima peraturan daerah Kota Jayapura nomor dua tahun 2012 tentang retribusi jasa umum dan Raperda tentang perubahan ketiga peraturan daerah Kota Jayapura nomor 3 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha.

Sekarang pembahasan kami di Pemkot selesai dan akan diajukan materi ke Dewan dan alat-alat kelengkapan Dewan kepada pimpinan Dewan untuk diagendakan untuk Paripurna.

Sekarang pembahasan kami di Pemkot selesai dan akan diajukan materi ke Dewan dan alat-alat kelengkapan Dewan kepada pimpinan Dewan untuk diagendakan untuk Paripurna.

Sementara Sekda Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M.Si mengemukakan eksekutif sementara mendorong 6 raperda Non APBD ke DPRD kota Jayapura melalui Bapemperda.

“Jadi hari ini pembahasannya bersama-sama dengan Legislasi Dewan. Jadi itu yang lagi kita bahas sampai dengan tahapan berikut adalah rapat pleno penetapan dengan Dewan,” kata Pekey.

Setelah itu, baru kita dorong ke sidang Paripurna,” sambung Sekda.

(Let)